BPRS Dana Amanah Surakarta melalui direktur utama Bapak Karsono SE, baru-baru ini meraih penghargaan dari Infobank dalam kategori “THE BEST BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH 2024 Aset antara Rp. 100 Miliyar s.d. Rp.250 miliar (Excellenct Financial Performance 2023)” yang diserahkan langsung oleh Bapak Eko B. Supriyanto selaku Pemimpin Redaksi InfoBank. Penghargaan ini merupakan pengakuan atas kinerja keuangan yang sangat baik, menempatkan BPRS Dana Amanah di antara lembaga keuangan syariah terkemuka di Indonesia. Acara penghargaan tersebut diselenggarakan oleh Majalah Infobank yang di ikuti oleh BPRS kategori asset antara Rp. 100 Miliyar s.d. Rp.250 miliar BPRS yang ada. Kinerja BPRS Dana Amanah Surakarta dinilai berdasarkan laporan keuangan publikasi tahun 2023, di mana mereka berhasil memenuhi kriteria “Sangat Bagus” yang ditetapkan oleh Biro Riset Infobank. Penghargaan ini menandakan komitmen BPRS Dana Amanah dalam memberikan layanan keuangan yang berkualitas dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan prestasi ini, diharapkan BPRS Dana Amanah dapat terus meningkatkan kinerjanya dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat Surakarta dan sekitarnya. Penulis: Ananda/Kasyif Views: 8
Investasi Syariah
Pengertian Investasi Syariah Investasi syariah adalah salah satu cara penanaman modal dengan tujuan meraih keuntungan sesuai syariah islam. Prinsip hukum dan landasan operasional investasi ini bersumber dari Al-Qur’an, hadist, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) M Jenis-jenis Investasi Syariah Reksa Dana Syariah Reksadana syariah merupakan jenis investasi yang dikelola oleh manajer investasi dalam bentuk produk pasar uang, obligasi, atau saham dan harus sesuai dengan prinsip Islam. Harga reksadana cukup beragam, bahkan Anda bisa memulainya dari Rp100 ribu saja, sehingga cocok untuk pemula dengan modal kecil. Sukuk Sukuk adalah obligasi berupa efek berbentuk sekuritas aset dengan skema pengelolaan berdasarkan syariah Islam. Sukuk dibedakan menjadi sukuk negara yang diterbitkan oleh pemerintah dan sukuk korporasi yang diterbitkan oleh perusahaan swasta maupun BUMN. Saham Syariah Saham syariah dikenal sebagai salah satu investasi yang paling menguntungkan. Jenis investasi ini menerapkan konsep musyarakah, yakni penyertaan modal dengan bagi hasil untuk pihak yang terlibat. Oleh karena itu, dalam pengelolaannya tidak terdapat unsur riba. Deposito Syariah Deposito syariah merupakan produk simpanan berjangka yang dikelola dengan prinsip syariah. Instrumen ini menempatkan nasabah sebagai pemilik sekaligus pengelola dana. Nantinya, pembagian keuntungan ditentukan melalui akad mudharabah. Properti atau Tanah Properti dan tanah merupakan contoh investasi syariah yang paling menguntungkan karena harganya cenderung naik setiap tahun. Sebelum memilih aset, perhatikan lokasi, akses, dan resiko bencana karena akan berpengaruh pada stabilitas harga. Syarat Investasi Syariah Objek Investasi Halal Manajer investasi hanya boleh menempatkan dana investor pada bisnis-bisnis halal. Hal ini karena Islam melarang investasi terhadap bisnis non-halal seperti perusahaan minuman keras, daging babi, narkoba, dan sebagainya. Pengecekan dan Pembersihan Keuntungan Secara berkala, bank syariah melakukan pengecekan pada tiap bisnis yang didanai apakah masih beroperasi sesuai syariah Islam atau tidak. Dengan demikian, bank dapat memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh benar-benar “bersih”. Disertai Akad Mudharabah dan Wakalah bil Ujrah Akad mudharabah berkaitan dengan pembagian untung-rugi sedangkan akad wakalah bil ujrah berkaitan dengan pelimpahan kekuasaan yang diberikan investor kepada manajer investasi untuk mengelola dananya sesuai syariah islam. Cara Perhitungan Bagi Hasil Investasi Syariah Ali membeli saham milik PT. A sebesar Rp5.000.000 dengan harga per lot Rp10.000. Maka Ali memiliki 500 lot saham. Apabila Ali membeli dengan jumlah yang sama per bulan, maka dalam satu tahun Ali memiliki 6000 lot saham. Dalam kurun waktu satu tahun, harga saham PT. A naik menjadi Rp11.000 per lot. Dalam perhitungan ini, jumlah keuntungan akan dipengaruhi oleh biaya online trading sebesar 0,1%, pajak penjualan sebesar 0,1%, dan pajak dividen sebesar 10%. Berikut langkah-langkah perhitungannya. Totalkan lebih dulu harga per lot dengan jumlah lot yang dimiliki 000 X 6000 = Rp66.000.000 Kemudian tambahkan dengan dividen yang diterima, misalnya Rp500 ribu. 000.000 + Rp500.000 = Rp66.500.000 Nominal ini lalu dikurangi dengan biaya trading, pajak penghasilan dan pajak dividen Keuntungan = Rp66.500.000 – 0,1% – 0,1% – 10% = Rp66.500.000 – (0.2%x Rp60.000.000)- (10% x Rp500.000) = Rp66.500.000 – Rp120.000 – Rp50.000 = Rp66.330.000 Maka, keuntungan yang Anda dapatkan sebesar Rp66.330.000 – Rp60.000.000 (harga saham semula) yaitu Rp 6.330.000 Sumber : https://www.ocbc.id/id/article/2021/09/27/investasi-syariah Views: 4
Produk Wadiah
Pengertian Wadiah Istilah wadiah berasal dari kata kerja wada’a, yang berarti titipan. Titipan tersebut merupakan Amanah dari satu pihak ke pihak yang lain yang harus dijaga dan dikembalikan kepada penitip kapan saja si penitip menghendakinya. Wadiah mengacu pada sebuah kontrak, di mana pemilik menempatkan aset dengan pihak lain untuk disimpan. Dalam perbankan syariah, wadiah mengacu pada penerimaan sejumlah uang atau aset untuk diamankan sesuai dengan kententuan syariah. Jenis-jenis Akad Wadiah Wadi’ah Yad Amanah Wadi’ah Yad Amanah merupaka titipan yang berdasarkan kepercayaan / Amanah. Dalam prakteknya, pihak penerima titipan harus menjaga barang tersebut dan tidak boleh memanfaatkan objek titipan, namun berhak atas biaya penitipan. Ketika barang yang dititipkan diambil oleh si penitip, maka pihak yang menerima titipan harus mengembalikan barang dalam keadaan utuh baik secara nilai maupun fisik barang. Apabila terjadi kerusakan yang disebabkan oleh pihak yang menerima titipan, maka pihaknya harus bertanggung jawab untuk mengganti kerugian. Wadi’ah Yad Dhamanah Wadi’ah Yad Dhamanah merupakan titipan yang mana penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan serta mendapat keuntungan dari barang titipan tersebut. Sehingga manfaat dan keuntungan atas barang tersebut menjadi milik penerima titipan. Disamping itu, penerima titipan dapat memberikan Sebagian keuntungan kepada pihak yang menitipkan dengan syarat tidak diperjanjikan sebelumnya. Selain itu, penerima titipan bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang. Rukun dan Syarat Wadiah Rukun Wadiah, terdiri dari 4 yaitu : Muwaddi’ yaitu pihak yang menitipkan Mustauda’yaitu pihak yang menerima titipan Wadi’ahyaitu barang atau harta yang dititipkan Sighat atau Ijab Qabul sebagai bukti kesepakatan penitipan harta Syarat Wadiah Pihak yang bertransaksi harus sudah baligh dan berakal sehat Barang Wadi’ah harus berupa harta yang dapat disimpan dan bernilai Ijab Qabul atau serah terima dapat dinyatakan dengan ucapan dan perbuatan Landasan Hukum Wadiah Al-Qur’an “Jika kamu dalam perjalanan, sedangkan kamu tidak mendapatkan seorang pencatat, hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Akan tetapi, jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Janganlah kamu menyembunyikan kesaksian karena siapa yang menyembunyikannya, sesungguhnya hatinya berdosa. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (Al-Baqarah [2]:283). “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat” (An-Nisa [4]:58). Hadist “Tunaikanlah amanat itu kepada orang yang memberi amanat kepadamu dan jangan kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu” (HR. Abu Dawud dan al-Tirmidzi). Contoh Akad Wadiah Gambar dibawah ini merupakan contoh penerapan akad Wadi’ah yad dhamanah di Lembaga Keuangan Syariah. Keterangan Gambar: Nasabah menitipkan uang di Bank Syariah sebesar Rp100 juta melalui akad Wadi’ah Yad Dhamanah Atas jasa yang diberikan oleh bank, nasabah membayar biaya administrasi kepada bank Bank mengelola dana nasabah dengan disalurkan kepada nasabah lainnya dalam bentuk pembiayaan Ketika nasabah melakukan penarikan dana, maka bank akan mengambalikan dana kepada nasabah yang menitipkan dana Sumber : https://www.icdx.co.id/news-detail/publication/apa-itu-wadiah-dan-contohnya-dalam-perbankan-syariah Views: 0
APA ITU BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS)?
APA ITU BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS)? Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya melakukan fungsi intermidiasi keuangan, namun tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) tidak dapat dikonversi menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank Pembiayaan Rakyat Syariah juga tidak diizinkan untuk membuka Kantor Cabang, kantor perwakilan, dan jenis kantor lainnya di luar negeri. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh : 1. Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia 2. Pemerintah Daerah 3. Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2. Kegiatan usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah meliputi : 1. Menghimpun dana dari masyarakat 2. Menyalurkan dana kepada masyarakat 3. Menempatkan dana pada Bank Syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi berdasarkan Akad mudharabah dan/atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah. 4. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah melalui rekening Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang ada di Bank Umum Syariah, Bank Umum Konvensional, dan UUS 5. Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Syariah lainnya yang sesuai dengan Prinsip Syariah berdasarkan persetujuan Bank Indonesia Bank Pembiayaan Rakyat Syariah selain memiliki kantor pusat juga diperbolehkan membuka : 1. Kantor Cabang. 2. Kantor Kas. 3. Kantor Kas Diluar Kantor. Bentuk Badan Hukum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Perseroan Terbatas (PT). Dalam struktur organisasi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) terdapat Dewan Pengawas yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada serta mengawasi kegiatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) agar selalu sesuai dengan prinsip syariah Sumber : https://www.wibowopajak.com/2014/05/pengertian-bank-pembiayaan-rakyat.html Views: 12
Apa itu Riba
Riba adalah sebuah konsep yang memiliki signifikansi besar dalam Islam dan ekonomi Syariah. Ini merupakan salah satu aspek yang harus dipahami dengan baik oleh umat muslim, karena memiliki implikasi besar dalam kehidupan ekonomi dan finansial. Oleh karena itu, di sini kita akan membahas secara komprehensif tentang apa itu riba, dasar hukumnya dalam Islam, jenis-jenis riba, cara menghindarinya, serta dampaknya pada kehidupan individu dan masyarakat. Pengertian Riba Menurut ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014, riba adalah tindakan yang memastikan peningkatan pendapatan secara tidak sah (bathil). Hal ini terjadi, misalnya, dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak memiliki kesamaan dalam kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mengharuskan nasabah penerima fasilitas untuk mengembalikan dana yang diterima melebihi jumlah pokok pinjaman karena berlalunya waktu (nasiah). Dasar Hukum Riba Posisi riba dalam kehidupan telah ditetapkan didalam hukum agama Islam, maupun ijma’ ulama. Kedua hukum ini harus kita telaah dengan baik agar tidak salah memahami bagaimana riba dapat memengaruhi kehidupan finansial kita. 1. Hukum Riba dalam Islam Dalam agama Islam, riba dinyatakan sebagai sesuatu yang dilarang secara tegas. Al-Qur’an, kitab suci umat Islam, secara jelas mengharamkan praktik riba. Dalam Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 130, Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”(QS. Ali Imran [3]: 130) Kemudian, pada Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 275, Allah berfirman: “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kesurupan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah di perolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”(QS. al-Baqarah [2]:275) Dalam ayat ini, Allah menjelaskan lebih detail bagaimana riba merupakan perbuatan yang sangat dikutuk oleh Allah dan menganjurkan setiap umat muslim untuk meninggalkan riba, dan mulai menerapkan jual beli yang telah dihalalkan oleh Allah. 2. Hukum Riba dalam Ijma’ Ulama Selain hukum riba yang terdapat dalam Al-Quran, ulama-ulama Islam juga telah mencapai ijma’ atau kesepakatan tentang larangan riba melalui fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) No. 21/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa ini berisikan tentang kesepakatan untuk menguatkan hukum riba sebagai haram dalam Islam, dan pedoman bagi umat Islam bahwa dalam setiap kegiatan Syariah, baik itu asuransi, maupun akad, tidak boleh mengandung unsur riba, gharar (penipuan), maysir (perjudian), zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat. Jenis-Jenis Riba Riba memiliki dua jenis utama yang harus Anda perhatikan, antara lain: 1. Riba Al-Fadl Riba al-fadl adalah bentuk riba yang terjadi ketika ada pertukaran uang dengan uang atau barang konsumsi dengan barang konsumsi dengan tambahan. Ini berarti riba al-fadl adalah jenis riba yang terjadi dalam pertukaran komoditas yang sama, tetapi dengan perbedaan kualitas. 2. Riba Al-Nasi’ah Sementara itu, riba al-nasi’ah adalah praktik pengambilan atau pemberian tambahan pada suatu barang atau modal yang ditunda pembayarannya dan pembayaran akhirnya. Riba al-nasi’ah sangat rawan terjadi dalam jenis transaksi yang melibatkan barang-barang yang belum jelas padanannya. Contoh pada riba ini dapat terlihat dalam situasi pertukaran emas 24 karat antara dua pihak yang berbeda. Ketika pihak pertama sudah menyerahkan emasnya, namun pihak kedua menyatakan bahwa mereka akan memberikan emas miliknya dalam waktu satu bulan mendatang. Keadaan ini dianggap sebagai riba karena nilai emas dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu. https://www.shariaknowledgecentre.id/id/news/apa-itu-riba/ Views: 0
Prioritaskan Nilai Adil, Yuk Cari Tahu Tentang Prinsip Ekonomi Syariah!
Ekonomi syariah merupakan salah satu cabang ekonomi yang berbasis syariah. Secara umum, tujuan ekonomi syariah adalah membahas ekonomi yang sesuai dengan ajaran agama Islam, yaitu berdasarkan Alquran dan sunnah Nabi Muhammad SAW. Tertarik mengetahui informasi mengenai prinsip ekonomi syariah beserta tujuan utamanya? Berikut informasinya! Apa itu Ekonomi Syariah? Ekonomi syariah adalah bagian dari ilmu ekonomi yang bersifat interdisipliner, atau tidak bisa berdiri sendiri dan perlu penguasaan terhadap ilmu pendukungnya. Ekonomi syariah juga didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari masalah ekonomi rakyat serta diilhami oleh nilai ajaran Islam. Dengan kata lain, ekonomi syariah dapat diartikan sebagai wujud implementasi konsep nilai Islam dalam melaksanakan aktivitas ekonomi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ekonomi syariah bertujuan untuk mencapai kesejahteraan menyeluruh dari aspek material, spiritual, dan moral Prinsip Dasar Ekonomi Syariah Mengutip Bank Indonesia (BI) pada tahun 2018 mengenai nilai dan prinsip dasar ekonomi syariah, terdapat enam prinsip ekonomi syariah yang didasarkan pada ajaran agama Islam. Prinsip tersebut disesuaikan dengan kelima instrumen yang terdapat dalam ekonomi syariah, yaitu zakat; pelarangan riba; pelarangan maysir atau perjudian; infak, sedekah, dan wakaf; dan aturan transaksi muamalah. Prinsip ekonomi syariah antara lain: Pengendalian harta individu Distribusi pendapatan dilakukan secara inklusif Berinvestasi secara optimal dan adanya pembagian risiko Berinvestasi secara produktif yang terkait erat sektor riil Adanya partisipasi sosial yang ditujukan untuk kepentingan publik Transaksi yang dijalankan berlandaskan kerja sama dan keadilan Karakteristik dari Ekonomi Syariah Karakteristik utama dari ekonomi syariah adalah menjalankan sistem ekonomi yang berlandaskan pada Islam dan kebersamaan. Melansir Buku Pengayaan Pembelajaran: Ekonomi Syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) pada 2020 lalu, terdapat empat karakteristik yang dimiliki oleh ekonomi syariah atau ekonomi Islam. Berikut beberapa karakteristik ekonomi syariah, yaitu: 1. Adil Maksud adil di sini adalah keadaan di mana tercipta suatu keseimbangan atau proporsional di kalangan seluruh penyusun perekonomian, serta perlakuan yang setara terhadap individu tanpa adanya diskriminasi baik dalam kompensasi, hak hidup layak dan menikmati pembangunan, juga pendistribusian hak, penghargaan, dan kemudahan berdasarkan kontribusi yang telah diberikan. 2. Tumbuh Sepadan Suatu ekonomi yang tumbuh sepadan berarti setara dan seimbang dengan hal-hal fundamental dari ekonomi negara, termasuk sektor keuangan dan sektor riil dan sesuai dengan kemampuan produksi serta daya beli masyarakat. 3. Bermoral Selanjutnya adalah bermoral yang juga diartikan dengan akhlak yang mulia. Hal ini ditandai dengan munculnya kesadaran juga pemahaman masyarakat bahwa kepentingan bersama dan jangka panjang lebih penting dibandingkan kepentingan sendiri. Di mana hal ini selaras dengan ajaran Islam yang mana kerelaan bisa membawa diri sendiri terhadap kesuksesan dunia akhirat. 4. Beradab Terakhir, beradab merepresentasikan sebuah ekosistem ekonomi yang menjunjung tinggi nilai kebangsaan, termasuk tradisi dan budaya selama tidak bertentangan dengan adab dan moral ajaran Islam. Tujuan dari Ekonomi Syariah (Eksyar) Sama seperti ekonomi pada umumnya, ekonomi syariah juga memiliki beberapa tujuan khusus. Berikut ini penjelasannya: 1. Menjaga keimanan Ekonomi syariah menjaga agama dengan cara menumbuhkan aspek spiritualitas dalam kegiatan ekonomi. Mengutip artikel Katadata pada 2021, laporan The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC) menunjukkan bahwa terdapat 231,06 juta penduduk Indonesia yang memeluk agama Islam. Jumlah tersebut setara dengan 86,7% dari total penduduk Indonesia. Besarnya jumlah penduduk yang beragama Islam tersebut membuat berbagai aspek kehidupan perlu menerapkan ajaran agama, tak terkecuali dalam sektor ekonomi. 2. Menjaga jiwa Ekonomi syariah menjaga jiwa karena melarang berbagai praktik yang dapat merusak jiwa ataupun menghilangkannya. Manusia sebagai pelaku ekonomi, dalam pandangan tauhid, berperan sebagai trustee atau pemegang amanah. Itulah mengapa manusia harus mengikuti ketentuan Allah SWT dalam menjalankan seluruh aktivitasnya, tidak terkecuali aktivitas ekonomi. Menjaga jiwa yang diamanahkan oleh Allah SWT melalui ekonomi syariah merupakan bagian yang penting dan pokok dalam syariat Islam. 3. Menjaga akal Cara ekonomi syariah menjaga akal adalah dengan mendorong praktik-praktik yang mencerdaskan akal manusia. Ekonomi syariah mengharamkan berbagai hal yang dapat merusak akal dan fokus pada nilai–nilai kejujuran. Setiap transaksi dalam ekonomi syariah menggunakan akal secara jujur, sehingga menghindari berbagai bentuk kecurangan yang dapat merugikan. Kecurangan merupakan perilaku yang sangat bertentangan dengan prinsip transaksi dalam ekonomi Islam. 4. Menjaga harta Dalam Islam, harta bukanlah tujuan utama kehidupan, melainkan sebagai bekal atau sarana beribadah untuk memperoleh ridha Allah SWT. Seorang Muslim yang memiliki harta hendaknya melaksanakan kegiatan zakat, infak, dan sedekah. Ekonomi syariah menjaga harta umat Muslim dengan menjaga agar distribusi harta terus berjalan dengan adil. Distribusi kekayaan dalam Islam bisa dilakukan lewat dua mekanisme, yaitu mekanisme ekonomi berupa jual-beli dan mekanisme non-ekonomi berupa zakat, infak, sedekah, wakaf, warisan, hadiah, dan hibah. 5. Menjaga keturunan Terakhir dan tidak kalah penting dari tujuan lainnya, ekonomi syariah juga menjaga keturunan. Sebab, ekonomi syariah melarang semua kegiatan ekonomi yang dapat memberikan efek buruk atau negatif terhadap generasi yang akan datang. Generasi yang akan datang perlu diperkenalkan terhadap ekonomi syariah agar berbagai kegiatan ekonomi yang dilaksanakan sesuai dengan ajaran Islam dan tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sumber : https://www.prudentialsyariah.co.id/id/pulse/article/prinsip-prinsip-ekonomi-syariah-dan-tujuan-utamanya/ Views: 0
7 Cara Mudah Membuat Financial Planning untuk Masa Depan
Ketika membicarakan masa depan, financial planning adalah sesuatu yang sangat krusial. Tak seorang pun dapat memperkirakan dengan pasti apa yang akan terjadi di masa mendatang. Namun, dengan merancang financial planning yang terstruktur, Anda dapat mempersiapkan diri untuk berbagai kemungkinan yang mungkin terjadi. Dalam ulasan kali ini, kami akan memberikan 7 cara mudah untuk membuat sebuah financial planning yang kokoh guna masa depan Anda. Apa yang dimaksud dengan Financial Planning? Financial planning adalah tulisan yang menguraikan situasi keuangan seseorang saat ini, bersama dengan tujuan finansialnya baik jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam tulisan ini tercakup strategi untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Financial planning bermanfaat dalam mengidentifikasi dan merencanakan kebutuhan pokok, seperti mengelola risiko kehidupan (contohnya, risiko kesehatan atau kecacatan), mengatur pendapatan dan pengeluaran, serta mengurangi beban utang. Financial planning ini memberikan panduan finansial yang membantu seseorang untuk siap dalam memenuhi tanggung jawab dan mencapai tujuan finansialnya. Selain itu, financial planning juga berguna untuk mengetahui kemajuan finansial selama bertahun-tahun menuju kesejahteraan ekonomi. Manfaat Financial Planning Financial planning yang cermat memberikan sejumlah manfaat penting bagi finansial seseorang. Berikut adalah beberapa manfaat dari financial planning, termasuk: 1. Membuat Budgeting Anggaran, yang juga dikenal sebagai financial planning, adalah sebuah langkah penting dalam mengelola keuangan karena pelaksanaan dan pengawasan keuangan didasarkan pada rencana anggaran tersebut. Dengan membuat anggaran, kita dapat alokasikan sumber daya sesuai dengan kebutuhan utama dan tambahan, sehingga kita dapat menghindari penggunaan dana yang tidak perlu. 2. Keuangan Lebih Terkontrol Manfaat selanjutnya dari financial planning adalah memberikan kendali yang lebih efektif terhadap situasi finansial pribadi. Dengan perencanaan yang cermat, Anda dapat mengenali pola pengeluaran yang tidak perlu, mengurangi pemborosan, dan membuat financial planning dengan lebih efisien. Pada akhirnya, ini akan membantu mencegah kekacauan finansial dan meningkatkan stabilitas keuangan dalam jangka panjang. 3. Pantauan Akurat terhadap Kondisi Keuangan Dengan menerapkan financial planning, Anda dapat dengan tepat melacak arah pengeluaran dan membuat keputusan yang lebih cerdas dan terstruktur. Selain itu, mengetahui kondisi keuangan dapat memungkinkan Anda untuk bisa mempersiapkan masa depan. Contoh financial planning adalah misal Anda dalam waktu 5 tahun lagi ingin membeli rumah, atau persiapan anak sekolah, dan lain-lainnya. 4. Membantu Perencanaan Investasi Dana investasi dalam financial planning adalah sumber dana yang sangat berharga karena tidak termasuk dalam rencana pengeluaran rutin. Oleh karena itu, kemampuan untuk mengenali dan mengalokasikan dana investasi ini memiliki peranan penting jika Anda ingin meraih hasil investasi yang maksimal di masa yang akan datang. Seorang individu yang memiliki tanggungan keluarga dan ingin menjauhi risiko dalam berinvestasi harus berfokus pada instrumen investasi yang memiliki risiko yang lebih rendah, berbeda dengan seseorang yang lebih berorientasi pada risiko tinggi dan imbal hasil yang tinggi dalam berinvestasi. 5. Mencapai Tujuan Finansial dengan Lebih Mudah Sebagian dari kita tentunya memiliki prioritas keuangan yang beragam. Sebagai contoh, ada yang menginginkan kepemilikan aset penting sebagai target finansial. Dalam merencanakan financial planning yang baik untuk mencapai tujuan jangka panjang seperti memiliki aset, kita dapat mengarahkan diri pada pencapaian tujuan tersebut. Tetapi, tidak boleh dilupakan bahwa kita juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan jangka panjang dan melakukan perhitungan yang cermat agar tujuan tersebut dapat tercapai dalam batas waktu yang telah ditetapkan. 6. Meminimalisasi Kemungkinan Utang Dengan membuat financial planning yang lebih terstruktur, Anda dapat mengurangi risiko menghabiskan uang untuk hal-hal yang tidak diperlukan atau melebihi kemampuan keuangan kita. Dengan menetapkan batasan berapa banyak uang yang dapat digunakan untuk pembelian barang-barang tertentu dengan pendapatan yang dimiliki, Anda dapat menghindari tindakan impulsif dalam berbelanja dan pembelian yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah dibuat. 7. Merealisasikan Rencana Pembelian Aset Dalam financial planning, banyak orang mungkin menganggap kepemilikan aset sebagai tujuan finansial jangka panjang. Dengan menerapkan perencanaan keuangan yang benar, proses pembelian aset dapat menjadi lebih lancar. Namun, tidak boleh lupa untuk selalu mempertimbangkan kemampuan finansial jangka panjang dan melakukan perhitungan secara teliti agar tujuan tersebut dapat tercapai sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. 8. Merencanakan Asuransi Selain investasi, asuransi juga merupakan salah satu alat keuangan yang memiliki peran penting. Dengan berbagai jenis asuransi yang tersedia dan beragamnya biaya yang terkait, sebaiknya Anda dapat mengalokasikan sebagian kecil uang per bulan sebagai bentuk perlindungan diri. Cara Membuat Financial Planning Setelah memahami mengenai apa saja manfaat dari financial planning, di bawah ini adalah beberapa cara membuat financial planning yang perlu diketahui; 1. Mengenali Kondisi Keuangan Cara membuat financial planning yang pertama adalah mengenali pemasukan dan pengeluaran rutin Anda dengan baik. Hal ini penting agar Anda dapat membuat perencanaan yang tepat dan efektif. Karena keberhasilan mencapai tujuan keuangan Anda sangat bergantung pada pemahaman yang baik tentang kondisi keuangan Anda sendiri. 2. Buatlah Penganggaran Bulanan Cara membuat financial planning adalah dengan membuat anggaran bulanan. Dalam proses ini, sebaiknya Anda mengidentifikasi pengeluaran yang tetap, seperti pembayaran sewa rumah atau cicilan mobil, juga pengeluaran yang bervariasi, seperti makanan dan hiburan, serta pengeluaran yang bisa dihindari. Tetapkan batas pengeluaran yang masuk akal untuk setiap kategori tersebut. 3. Sisihkan Uang di Awal Dalam hal menabung atau berinvestasi, penting untuk memiliki keseimbangan dengan kemampuan untuk menyisihkan uang pada awal periode. Ini bertujuan agar Anda tidak tergoda untuk menggunakannya untuk keperluan konsumsi. 4. Minimalkan Utang untuk Keperluan Konsumtif Adanya utang dapat menimbulkan kesulitan finansial di masa yang akan datang. Oleh karena itu, sebaiknya hindari berhutang, terutama hanya untuk mengikuti gaya hidup. 5. Gunakan Aplikasi agar Ringkas Jangan beranggapan bahwa perencanaan keuangan harus melibatkan banyak kertas seperti dulu. Saat ini, Anda bisa memanfaatkan aplikasi di smartphone untuk memudahkan pencatatan. 6. Anggarkan Kebutuhan tidak Terduga Dana darurat adalah dana yang disiapkan khusus untuk digunakan sebagai perlindungan saat terjadi situasi tak terduga. Penting untuk tidak melupakan dana darurat saat membuat financial planning agar Anda siap menghadapi kebutuhan mendadak. 7. Evaluasi dan Monitoring Setelah merancang dan melaksanakan financial planning, langkah selanjutnya adalah meninjau kembali anggaran bulanan kita. Dengan ini, kita dapat melakukan perbaikan atau optimalisasi dalam pengeluaran sehari-hari serta pencapaian tujuan finansial kita. Demikian ulasan kali ini mengenai apa itu financial planning dan 7 cara mudah membuat financial planning. Dengan mengikuti tujuh cara sederhana ini, Anda dapat membangun financial planning yang kokoh untuk masa depan Anda. Ingatlah bahwa perencanaan keuangan adalah investasi dalam diri Anda
Apakah Kebebasan Ekonomi Mendorong Efisiensi Bank Pembiayaan Rakyat?
Peran sektor keuangan dalam pertumbuhan sektor riil sangat penting. Sektor keuangan membantu dalam penyaluran dana atau modal ke industri dengan prospek pertumbuhan yang menjanjikan. Kemampuan untuk mengalokasikan sumber daya keuangan ke proyek-proyek ekonomi produktif, akan menciptakan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dari sisi pengembangan, industri keuangan syariah di Indonesia berbeda dengan Malaysia dan Gulf Cooperation Council (GCC) yang berkonsentrasi pada produk perbankan, investasi, dan keuangan syariah. Industri keuangan syariah di Indonesia lebih berorientasi pada segmen retail dan memiliki kompleksitas lebih tinggi, diantaranya adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). BPRS merupakan lembaga perantara keuangan yang memiliki konsentrasi untuk memberikan pembiayaan pada sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). BPRS juga aktif menawarkan kegiatan bisnis khusus yang melayani UMKM dan berusaha membantu pengembangan ekonomi lokal dan daerah. Pendanaan yang disalurkan BPRS terus mengalami peningkatan, meskipun bank umum terus mendominasi kredit dan pembiayaan untuk UMKM. BPRS terus berusaha untuk meningkatkan basis nasabah mereka untuk meningkatkan efisiensi. Dengan meningkatkan basis nasabah, BPRS akan memiliki cost of capital yang rendah dan efisiensi yang tinggi, memungkinkan mereka untuk menawarkan pembiayaan yang lebih kompetitif serta menawarkan investasi dengan keuntungan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, keberhasilan perbankan dalam hal pengelolaan serta efisiensi yang dicapai merupakan kunci keberhasilan yang patut untuk dijaga. Regulasi perbankan pada umumnya diperlukan suatu negara untuk menjaga stabilitas ekonominya, terutama dalam mengelola dan mengatasi berbagai dampak negatif ketika terjadi guncangan ekonomi. Salah satu instrumen untuk mengukur keberhasilan pemerintah dalam menerapkan regulasi dan melihat dampaknya terhadap ekonomi adalah dengan menganalisis indeks kebebasan ekonomi. Terdapat dua pengukuran yang mampu menggambarkan kebebasan ekonomi di suatu negara. World Annual Reports yang dipublikasikan oleh Fraser Institute dan Index of Economic Freedom dari Heritage Foundation dan Wall Street Journal. Pengukuran yang kedua telah diakui sebagai pengukuran yang paling komprehensif dan sistematis dengan database 157 negara sejak tahun 1995. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hubungan antara kebebasan ekonomi dengan efisiensi BPR Syariah di Indonesia. Kajian ini berupaya untuk mengembangkan penelitian dan keilmuan di bidang lembaga keuangan mikro Islam. Kajian di bidang ini sangatlah minim, dengan demikian, terdapat gap penelitian untuk mengembangkan penelitian yang berupaya menganalisis hubungan antara performa BPRS dengan indeks kebebasan ekonomi. Penelitian kuantitatif ini menggunakan data dari 40 BPRS di 34 provinsi di Indonesia dimulai dari tahun 2014 hingga 2020. Data diambil dari laporan keuangan BPRS yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan total pengamatan sebanyak 280 pengamatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan DEA nonparametrik untuk menghitung efisiensi BPRS yang diukur dengan menghitung rasio antara output dan inputnya. Variabel output yang digunakan untuk mengukur efisiensi adalah total aktiva produktif sedangkan variabel input menggunakan total deposit dan total biaya operasional. Regresi tobit digunakan untuk mengungkap dampak kebebasan ekonomi terhadap efisiensi BPRS. Pengaruh positif dan signifikan ditemukan antara efisiensi BPRS dan komponen kebebasan ekonomi seperti Kebebasan Berusaha, Pengeluaran Pemerintah dan Kebebasan Berinvestasi. Kebebasan Berusaha mencerminkan kebebasan menjalankan usaha tanpa banyak intervensi dari pemerintah, dimana regulasi yang ketat menjadi kendala dalam melakukan kegiatan usaha. Semakin tinggi skor kebebasan berusaha, menandakan semakin rendahnya beban regulasi yang ditanggung oleh produsen sehingga biaya output menjadi lebih rendah serta mendorong kinerja bank yang lebih efisien. Sejalan dengan itu, Pengeluaran Pemerintah yang tinggi membuat ekonomi tumbuh serta menciptakan iklim yang sehat. Lebih lanjut, kebebasan investasi menyiratkan akses yang lebih mudah ke pasar dan mengarah pada efisiensi biaya. Hasil penelitian juga menunjukkan efek negatif yang signifikan antara integrasi pemerintah dan beban pajak terhadap efisiensi. Integrasi pemerintah merupakan komponen fundamental yang mencerminkan supremasi hukum. Dalam hal ini, implementasi hukum yang tinggi menyebabkan inefisiensi. Demikian pula, beban pajak dipandang sebagai penghambat kebebasan ekonomi individu dan korporasi. Semakin tinggi beban pajak akan menghambat pengembangan bisnis perusahaan maupun perorangan dan menimbulkan inefisiensi di sektor keuangan. Kebebasan ekonomi secara keseluruhan memiliki dampak menguntungkan terhadap efisiensi BPRS. Pemerintah patut mempertimbangkan konsekuensi dan dampak dari liberalisasi dan reformasi sektor keuangan. Ketika perbankan beroperasi di lingkungan yang mendukung dan tidak terlalu dibatasi, hal ini mendorong peningkatan aktivitas usaha perbankan serta efisiensi. Semakin ketatnya persaingan yang disebabkan semakin liberalnya sektor perbankan, para pengelola BPRS cenderung mencari cara untuk memperoleh optimalisasi dari pemanfaatan sumber daya yang tersedia dengan sebaik-baiknya. Dalam konteks ini, lingkungan operasi yang fleksibel dapat meningkatkan kinerja. Pengelola BPRS memiliki kewajiban untuk menggunakan segala upaya dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan serta menciptakan lingkungan yang lebih berkelanjutan. Tim penulis: Masrizal, Sukmana, R., Fianto, B. A., & Gultom, R. Z. (2022). Does economic freedom fosters Islamic rural banks efficiency? Evidence from Indonesia. International Journal of Productivity and Performance Management. https://doi.org/10.1108/IJPPM-11-2021-0660 Informasi detail dari penelitian ini dapat dilihat di:https://doi.org/10.1108/IJPPM-11-2021-0660 Views: 21
Peran Literasi dan Inklusi dalam Keuangan Syariah
Industri keuangan Syariah menjadi makin penting dalam konteks global saat ini. Konsep yang didasarkan pada prinsip-prinsip Syariah Islam, seperti larangan riba dan spekulasi, telah menarik perhatian banyak orang yang mencari alternatif yang sesuai dengan keyakinan dan nilai mereka. Dalam konteks ini, literasi dan inklusi keuangan memegang peran penting dalam memajukan industri keuangan syariah. Artikel ini akan menjelaskan pentingnya literasi dan inklusi keuangan dalam industri keuangan syariah, serta mengulas tingkat literasi keuangan di Indonesia beserta upaya-upaya untuk meningkatkannya. Literasi Keuangan dalam Industri Keuangan Syariah Literasi keuangan merujuk pada pemahaman dan keterampilan individu dalam mengelola keuangan mereka dengan baik. Ini mencakup pengetahuan tentang berbagai produk dan layanan keuangan, serta kemampuan untuk membuat keputusan keuangan yang cerdas dan berkelanjutan. Pentingnya Literasi Keuangan dalam Industri Keuangan Syariah Literasi keuangan memiliki peran yang sangat penting dalam industri keuangan syariah. Dengan pemahaman yang baik tentang prinsip-prinsip keuangan syariah, individu dapat menggunakan produk dan layanan keuangan syariah dengan lebih efektif. Literasi keuangan syariah adalah landasan bagi seseorang untuk mengelola finansial sesuai dengan aturan dalam Islam. Dilansir dari situs resmi OJK, literasi keuangan syariah penting karena: Meningkatkan pertumbuhan ekonomi: Makin tinggi indeks literasi keuangan syariah, maka makin mudah sistem keuangan diimplementasikan dan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi. Meningkatkan inklusi keuangan: Makin besar pengetahuan masyarakat akan produk dan layanan keuangan syariah, maka akan meningkatkan indeks inklusi keuangan syariah. Meningkatkan pemanfaatan produk dan jasa keuangan syariah: Makin tinggi tingkat literasi keuangan syariah, maka akan makin banyak orang yang akan memanfaatkan produk dan jasa keuangan syariah. Inklusi Keuangan dalam Industri Keuangan Syariah Inklusi keuangan mengacu pada akses dan partisipasi yang luas dari individu-individu dalam sistem keuangan formal. Hal ini mencakup ketersediaan berbagai produk dan layanan keuangan yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, termasuk yang berbasis prinsip-prinsip syariah. Peran Inklusi Keuangan dalam Memajukan Industri Keuangan Syariah Inklusi keuangan memiliki peran krusial dalam pengembangan industri keuangan syariah. Dengan memastikan akses yang adil dan merata terhadap produk dan layanan keuangan syariah, inklusi keuangan memungkinkan lebih banyak individu untuk berpartisipasi dalam ekonomi berbasis syariah. Ini menciptakan pasar yang lebih besar dan beragam untuk produk dan layanan keuangan syariah, yang pada gilirannya dapat mendorong inovasi dan pertumbuhan industri. Inklusi keuangan memberikan berbagai manfaat bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan. Bagi individu, inklusi keuangan memungkinkan akses yang lebih mudah terhadap layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti pembiayaan mikro syariah, tabungan syariah, dan asuransi syariah. Ini membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan finansial mereka dengan cara yang sesuai dengan keyakinan dan nilai-nilai mereka. Di sisi masyarakat, inklusi keuangan dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dengan memungkinkan partisipasi yang lebih luas dalam aktivitas ekonomi. Ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan dan membantu menciptakan lapangan kerja baru. Selain itu, inklusi keuangan juga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan akses yang lebih baik terhadap layanan keuangan yang penting, seperti pendidikan keuangan, perlindungan asuransi, dan investasi yang berkelanjutan. Dengan demikian, inklusi keuangan tidak hanya menguntungkan individu, tetapi juga menyumbang pada pembangunan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan. Tingkat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Indonesia Melansir dari CNBC, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa indeks literasi keuangan syariah meningkat sebesar 30% pada tahun 2023, mencapai 39%. Namun, tingkat inklusi keuangan syariah masih stagnan di angka 12%. Sejak tahun 2019 hingga 2022, indeks literasi keuangan syariah Indonesia tetap berada di level 9%, meskipun inklusi keuangannya naik dari 9% menjadi 12%. Faktor Utama yang Memengaruhi Tingkat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Indonesia Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada dua faktor yang memengaruhi tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia, antara lain: Pangsa pasar yang rendah dalam industri keuangan syariah menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap keuangan syariah masih sangat minim. Ini konsisten dengan temuan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022, yang menunjukkan bahwa indeks inklusi keuangan syariah hanya mencapai 12,12%, jauh di bawah indeks keuangan secara keseluruhan yang mencapai 85,10%. Inovasi dan daya saing industri keuangan syariah yang masih rendah. Hal ini terlihat dari inovasi produk keuangan syariah yang lebih terbatas, harga produk dan layanan yang lebih mahal, serta jaringan kantor yang belum seluas industri keuangan konvensional sehingga belum dapat menjangkau masyarakat, terutama di wilayah terpencil. Upaya untuk Meningkatkan Literasi Inklusi Keuangan Syariah di Indonesia Pemerintah melalui situs resmi OJK menyebutkan bahwa untuk mewujudkan visi menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah terkemuka dunia, diperlukan peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah. Adapun beberapa cara untuk meningkatkannya adalah sebagai berikut: Mengembangkan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Mengoptimalkan jaringan dan akses. Menggelar program literasi, pelatihan, dan sosialisasi secara berkelanjutan. Meningkatkan kepedulian masyarakat dan pelaku usaha terhadap keuangan dan ekonomi syariah. Meningkatkan inovasi, kapabilitas, serta daya saing industri jasa keuangan syariah. Melibatkan lingkungan pondok pesantren di daerah. Menggelar kuliah umum. Kesimpulan Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa literasi keuangan dan inklusi keuangan memegang peran penting dalam pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia. Literasi keuangan mengacu pada pemahaman dan keterampilan individu dalam mengelola keuangan mereka, sementara inklusi keuangan mengacu pada akses individu dan masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Dalam industri keuangan syariah, pentingnya literasi keuangan terletak pada pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip ekonomi Islam dan pengelolaan keuangan yang sesuai dengan syariah. Dengan literasi keuangan yang kuat, masyarakat dapat lebih memahami produk-produk keuangan syariah yang ditawarkan dan membuat keputusan finansial yang lebih cerdas. Sementara itu, inklusi keuangan berperan penting dalam memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat memiliki akses yang adil dan merata terhadap produk dan layanan keuangan syariah. Dengan inklusi keuangan yang baik, industri keuangan syariah dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan, sambil memberikan manfaat ekonomi yang luas bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan. Dengan terus meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang literasi dan inklusi keuangan, diharapkan masyarakat Indonesia dapat mengelola keuangan mereka dengan lebih baik, meningkatkan partisipasi dalam industri keuangan syariah, dan akhirnya mencapai kesejahteraan finansial yang lebih baik. Jika Anda ingin lebih mendalami informasi seputar ekonomi syariah, Anda dapat mengunjungi Sharia Knowledge Centre (SKC) oleh Prudential Syariah. SKC adalah kanal informasi, inovasi, dan kolaborasi yang akan membantu Anda menjalani transaksi keuangan dengan prinsip-prinsip Syariah yang benar dan berkelanjutan. Sharia Knowledge
Hawalah
Ketika orang meminjamkan hartanya kepada orang lain, dan ternyata orang yang berutang tersebut tidak mampu untuk membayar, hal ini akan berdampak menjadi suatu masalah yang menyebabkan penagih tidak dapat menagihkan utangnya. Oleh karena itu, syariat Islam memberikan solusi berupa akad hawalah, agar orang yang meminjamkan bisa mendapatkan kembali barang yang dipinjam, melalui perantara orang ketiga yang akan menanggung dan membayarkan utang tersebut. Lalu, apa sebenarnya hawalah ini? Apa saja jenis dan contoh aplikasi akad hawalah? Untuk mengetahui jawabannya, mari kita simak penjelasan berikut ini. Pengertian Hawalah Hawalah adalah istilah dari kata tahawwul yang artinya berpindah atau tahwil yang berarti pengalihan. Definisi hawalah dapat diartikan sebagai pengalihan atau pemindahan utang piutang dari pihak kreditur kepada pihak penanggung pelunasan utang. Dalam praktiknya, hawalah merupakan proses yang memindahkan utang dari muhil (peminjam pertama) kepada pihak muhal’alaih (peminjam kedua yang mampu secara finansial) untuk diberikan kepada muhal (pihak piutang) melalui akad, atau kata-kata. Pada transaksi Syariah, perpindahan pembayaran utang ini termasuk sah, jika tetapi memenuhi asas Syariah dan menghindari larangannya. Dasar Hukum Hawalah Dasar hukum hawalah berpedoman pada kitab Al-Qur’an dan hadits. Berdasarkan Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 282, Allah berfirman yang artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaknya kamu menuliskannya, dan hendaklah penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.” Sementara itu pada hadits riwayat al-Bukhari, Rasulullah pernah bersabda mengenai hawalah, yang artinya sebagai berikut: “Menunda-nunda pembayaran utang oleh orang mampu adalah suatu kezaliman. Maka, jika seseorang di antara kamu dialihkan hak penagihan piutangnya (dihiwalahkan) kepada pihak yang mampu, maka terimalah.” Di Indonesia, Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga telah mengatur akad hawalah dengan mengeluarkan fatwa DSN-MUI No.12/DSN-MUI/IV/2000 tentang Hawalah, fatwa DSN-MUI No. 34/DSN-MUI/IX/2002 tentang Letter of Credit (L/C) Impor Syariah, dan fatwa DSN-MUI No. 58/DSN-MUI/V/2007 tentang hawalah bil ujrah. Rukun Hawalah Rukun hawalah adalah rukun yang wajib terpenuhi sebelum akad terjadi. Apabila tidak terpenuhi salah satunya, maka akad tidak sah. Rukun-rukun tersebut antara lain: 1. Muhil Muhil adalah orang yang mempunyai utang. Seorang muhil harus berakal sehat, baligh, dan mempunyai kemampuan melaksanakan akad hawalah. Selain itu, muhil atau pemilik utang harus menjalankan akad ini atas keinginan pribadi, tanpa paksaan dari pihak mana pun. 2. Muhal Muhal adalah orang yang memberikan utang atau pihak piutang. Pihak muhal juga harus mencapai usia baligh, berakal sehat, dan melaksanakan akad secara sukarela tanpa paksaan. Ijab qabul hawalah oleh muhal harus berada dalam majelis akad dan pihak terkait turut serta menyaksikannya. 3. Muhal’alaih Muhal’alaih adalah pihak yang diberi tanggung jawab untuk melunasi utang pihak muhil. Pihak ini harus berakal sehat berusia baligh, mampu secara finansial, dan memahami pelaksanaan akad. Pihak muhal’alaih juga mengucapkan ijab qabul dalam majelis akad dengan kehadiran pihak terkait. 4. Utang yang Diakadkan Dalam konsep hawalah, utang merupakan bentuk pinjaman antara muhil dan muhal, dan akan dilunasi oleh pihak muhal’alaih. Utang tersebut dapat berupa uang, aset dan barang berharga lainnya. Meski begitu, utang tersebut tidak boleh berbentuk barang setengah jadi atau belum ada nilainya, seperti bibit tanaman yang belum berbuah, janji bantuan hibah yang belum diterima, dan sebagainya. Jenis-Jenis Hawalah Sayyid Sabiq (dalam Fiqih Sunnah), Idris Ahmad (dalam Fiqih al-Syafi’iyah), dan Abdul Aziz (dalam Ensiklopedia Hukum Islam) menyatakan bahwa dalam praktiknya, akad hawalah dibedakan ke dalam dua kelompok, yaitu berdasarkan jenis pemindahan objek akad dan rukun hawalah. Berikut adalah penjelasan selengkapnya. 1. Berdasarkan Pemindahan Objek Akad Jenis hawalah berdasarkan pemindahannya, yaitu: a. Hawalah Dayn Hawalah dayn merupakan pemindahan utang kepada orang lain yang mempunyai utang kepadanya. Dalam artian lain, hawalah dayn merupakan pemindahan kewajiban untuk membayar utang (pemindah utang/kewajiban). b. Hawalah Haqq Hawalah haqq adalah pemindahan hak menuntut utang. Dalam artian lain, pada hawalah haqq yang bertindak sebagai muhil adalah pemohon utang dan ia mengalihkan haknya kepada pemberi utang yang lain, sedangkan orang yang berutang tidak berubah atau berganti. 2. Berdasarkan Rukun Jika dilihat dari rukunnya, jenis hawalah dapat dibagi menjadi dua, yaitu hawalah muqayyadah dan muthlaqah. a. Hawalah Muqayyadah Hawalah muqayyadah atau pemindahan bersyarat merupakan pengalihan sebagai ganti pembayaran utang muhil (pihak pertama) kepada muhal (pihak kedua). Contohnya, ketika A berpiutang kepada B sebesar Rp5 juta, sedangkan B berpiutang kepada C sebesar Rp5 juta, maka B dapat mengalihkan haknya untuk menuntut piutangnya yang ada pada C, kepada A sebagai ganti pembayaran utang B kepada A. Berdasarkan skenario di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam hawalah muqayyadah pada satu sisi merupakan hawalah haqq, karena mengalihkan hak menuntut piutangnya dari C ke A (pemindahan hak). Sedangkan di sisi lain, hal ini juga merupakan hawalah ad-dayn, karena B mengalihkan kewajiban piutangnya dengan A, kepada C yang memiliki utang kepada B, sehingga urusan piutang yang terjadi adalah antara C kepada A saja. b. Hawalah Muthlaqah Hawalah muthlaqah atau pemindahan mutlak yaitu pengalihan utang yang tidak ditegaskan sebagai ganti rugi terhadap pembayaran utang muhil (pihak pertama) kepada muhal (pihak kedua). Contohnya, A berutang kepada B sebesar Rp5 juta. Kemudian, A mengalihkan utangnya kepada C (muhal’alaih), sehingga C (muhal’alaih) mempunyai kewajiban membayar utang A kepada B tanpa A menegaskan pengalihan utangnya. Pihak C di sini haruslah pihak yang mampu secara finansial (muhal’alaih) untuk membayarkan utang, tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Pada skenario di atas, dapat disimpulkan bahwa yang terjadi dalam hawalah muthlaqah ini adalah hawalah ad-dayn, yaitu pemindahan kewajiban utang saja. Contoh Hawalah Hawalah dapat dilakukan untuk situasi kehidupan sehari-hari maupun di dalam lembaga keuangan Syariah. Berikut ini adalah contoh penerapannya: 1. Hawalah dalam Kehidupan Sehari-hari Praktik hawalah dalam kehidupan sehari-hari dapat kita lihat ketika terdapat dua orang yang pergi ke rumah makan. A membayarkan biaya makan B, dan B teringat bahwa C memiliki utang kepada B dengan jumlah yang sama dengan biaya makan B. Pada kondisi ini, B berhak untuk mengalihkan piutangnya kepada C, sehingga C berkewajiban untuk membayarkan piutang B kepada A. 2. Hawalah dalam Lembaga Keuangan Syariah Dalam praktik perbankan Syariah, fasilitas hawalah lazimnya dilakukan untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar bisa melanjutkan usahanya. Kemudian, bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan utang. Untuk mengantisipasi kerugian yang akan timbul, bank perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang berutang. Ketika kebutuhan supplier akan dilikuidasi, ia