Assalamu’alaikum Sahabat BDA! Jum’at 14 Juni 2024, kami sangat antusias mengadakan kegiatan BDA Berbagi Berkah Dzulhijjah sebagai bagian dari Rangkaian Peringatan Milad ke-16 BDA. Tujuan kami adalah untuk berbagi kebahagiaan dan berkah dengan masyarakat sekitar. Inilah kegiatan yang kami lakukan: Bersih-bersih Masjid & Musholla Kami memulai hari dengan membersihkan masjid dan musholla di sekitar kita. Bersama-sama, kami membuat tempat ibadah menjadi lebih nyaman dan bersih untuk digunakan oleh jamaah. Pembagian Paket Sembako dan Amplop Santunan Kami juga membagikan paket sembako dan amplop santunan kepada mereka yang membutuhkan. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban mereka dan membawa senyuman di wajah mereka. Literasi Keuangan Syariah bersama @akbara.surakarta Kami mengadakan sesi literasi keuangan syariah bersama Akbara Surakarta untuk membantu masyarakat lebih memahami keuangan syariah. Harapannya, ini bisa menjadi langkah penting untuk mendukung masyarakat lebih melek finansial sesuai prinsip-prinsip syariah. Seru banget! 🥳 Semoga kegiatan ini penuh berkah! Aamiin. Views: 6
Perubahan Kepanjangan dari Singkatan “BPRS” Dana Amanah Surakarta
Pengumuman Perubahan Nama PT. BPRS Dana Amanah Surakarta Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Kami ingin memberitahukan kepada seluruh nasabah dan mitra bahwa PT. BPRS Dana Amanah Surakarta telah mengalami perubahan nama perusahaan. Perubahan ini dilakukan sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nama Lama: PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Dana Amanah Surakarta Nama Baru: PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah Dana Amanah Surakarta Dasar Hukum Perubahan Nama: Nomor 335/Dir/BPRS-BDA/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024 Penyampaian Akta Penegasan RUPS Luar Biasa dan SK Kemenkumham terkait Perubahan Nama PT BPRS Dana Amanah Surakarta. Nomor 335/Dir/BPRS-BDA/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024 Penyampaian Kelengkapan Dokumen Terkait Perubahan Nama PT BPRS Dana Amanah Surakarta serta memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (POJK). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (POJK) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0036157.AH.01.02 Tahun 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Dana Amanah Surakarta yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum pada tanggal 20 Juni 2024. Mengapa Perubahan Ini Dilakukan: Perubahan nama ini dilakukan berdasarkan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyesuaikan dengan peraturan baru yang ditetapkan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kami tetap mematuhi regulasi yang berlaku dan terus memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh nasabah. Apa yang Tetap Sama: Komitmen Pelayanan: Kami tetap berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada seluruh nasabah. Produk dan Layanan: Semua produk dan layanan kami akan tetap tersedia dengan standar kualitas yang sama. Tim Manajemen: Seluruh tim manajemen dan staf kami tetap berkomitmen untuk melayani Anda dengan sepenuh hati. Apa yang Berubah: Nama Perusahaan: Dengan nama baru ini, kami berharap dapat lebih mencerminkan peran kami dalam mendukung ekonomi rakyat. Kami berterima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang telah Anda berikan selama ini. Kami yakin bahwa dengan perubahan ini, PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah Dana Amanah Surakarta akan dapat melayani Anda dengan lebih baik lagi. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi layanan pelanggan kami di WA Center 08194-101-101 atau melalui email di bprsdanaamanahsolo@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama Anda. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Views: 0
Pengertian Bank Syariah
Bank pada dasarnya adalah entitas yang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk pembiayaan atau dengan kata lain melaksanakan fungsi intermediasi keuangan. Dalam sistem perbankan di Indonesia terdapat dua macam sistem operasional perbankan, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Sesuai UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram. Selain itu, UU Perbankan Syariah juga mengamanahkan bank syariah untuk menjalankan fungsi sosial dengan menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).Pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan syariah dari aspek pelaksanaan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik dilaksanakan oleh OJK sebagaimana halnya pada perbankan konvensional, namun dengan pengaturan dan sistem pengawasan yang disesuiakan dengan kekhasan sistem operasional perbankan syariah. Masalah pemenuhan prinsip syariah memang hal yang unik bank syariah, karena hakikinya bank syariah adalah bank yang menawarkan produk yang sesuai dengan prinsip syariah. Kepatuhan pada prinsip syariah menjadi sangat fundamental karena hal inilah yang menjadi alasan dasar eksistensi bank syariah. Selain itu, kepatuhan pada prinsip syariah dipandang sebagai sisi kekuatan bank syariah. Dengan konsisten pada norma dasar dan prinsip syariah maka kemaslhahatan berupa kestabilan sistem, keadilan dalam berkontrak dan terwujudnya tata kelola yang baik dapat berwujud.Sistem dan mekanisme untuk menjamin pemenuhan kepatuhan syariah yang menjadi isu penting dalam pengaturan bank syariah. Dalam kaitan ini lembaga yang memiliki peran penting adalah Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah memberikan kewenangan kepada MUI yang fungsinya dijalankan oleh organ khususnya yaitu DSN-MUI untuk menerbitkan fatwa kesesuaian syariah suatu produk bank. Kemudian Peraturan Bank Indonesia (sekarang POJK) menegaskan bahwa seluruh produk perbankan syariah hanya boleh ditawarkan kepada masyarakat setelah bank mendapat fatwa dari DSN-MUI dan memperoleh ijin dari OJK. Pada tataran operasional pada setiap bank syariah juga diwajibkan memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang fungsinya ada dua, pertama fungsi pengawasan syariah dan kedua fungsi advisory (penasehat) ketika bank dihadapkan pada pertanyaan mengenai apakah suatu aktivitasnya sesuai syariah apa tidak, serta dalam proses melakukan pengembangan produk yang akan disampaikan kepada DSN untuk memperoleh fatwa. Selain fungsi-fungsi itu, dalam perbankan syariah juga diarahkan memiliki fungsi internal audit yang fokus pada pemantauan kepatuhan syariah untuk membantu DPS, serta dalam pelaksanaan audit eksternal yang digunakan bank syariah adalah auditor yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang syariah. Secara umum terdapat bentuk usaha bank syariah terdiri atas Bank Umum dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), dengan perbedaan pokok BPRS dilarang menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas sistem pembayaran. Secara kelembagaan bank umum syariah ada yang berbentuk bank syariah penuh (full-pledged) dan terdapat pula dalam bentuk Unit Usaha Syariah (UUS) dari bank umum konvensional. Pembagian tersebut serupa dengan bank konvensional, dan sebagaimana halnya diatur dalam UU perbankan, UU Perbankan Syariah juga mewajibkan setiap pihak yang melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi berdasarkan prinsip syariah harus terlebih dahulu mendapat izin OJK. Tujuan dan Fungsi Perbankan SyariahPerbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan pada Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Sedangkan fungsi dari perbankan syariah adalah :Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif). Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Struktur Perbankan SyariahBerdasarkan Kegiatannya Bank Syariah dibedakan menjadi: Bank Umum Syariah Unit Usaha Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bank Umum Syariah Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi: menghimpun dana dalam bentuk Simpanan berupa Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; menghimpun dana dalam bentuk Investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; menyalurkan Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, Akad salam, Akad istishna’, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad qardh atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; menyalurkan Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; melakukan pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah; membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syariah, antara lain, seperti Akad ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah, atau hawalah; membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia; menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antarpihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah; melakukan Penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu Akad yang berdasarkan Prinsip Syariah; menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah; memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah berdasarkan Prinsip Syariah; melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan Akad wakalah; memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah; dan melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
Kilau Gemilang BPRS Dana Amanah Surakarta: Raih Penghargaan EXCELLENT dari InfoBank Dua Kali Berturut-turut
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Subhanahu wa ta’ala, Kami dengan bangga membagikan kabar gembira bahwa pada tahun 2022 dan 2023, kami telah memperoleh dua penghargaan prestisius berturut-turut sebagai BPRS dengan kinerja Sangat Bagus dan berpredikat EXCELLENT dari InfoBank, sebuah organisasi bergengsi yang menilai kinerja lembaga keuangan. Pada tahun 2022, sorotan terang menuju keberhasilan kami saat acara penghargaan megah diadakan di Pulau Dewata, Bali, pada tanggal 22 September. Penghargaan ini diberikan oleh InfoBank sebagai pengakuan atas dedikasi kami dalam menyajikan layanan terbaik kepada nasabah, serta menjaga kualitas tinggi dalam layanan perbankan syariah. Penerima penghargaan pada tahun ini adalah Bapak Karsono, SE, selaku Direktur Utama. Kisah prestasi kami terus berkembang pada tahun 2023, ketika acara penghargaan yang bergengsi kembali memperlihatkan keunggulan kami di panggung nasional. Pada tanggal 27 September di Jakarta, kami dengan bangga menerima penghargaan dari InfoBank untuk kedua kalinya. Penghargaan ini diserahkan oleh Ibu Ida Nihayah, M.Ak, selaku Direktur YMFK. Keberhasilan ini tidak mungkin tercapai tanpa kerja keras dan dedikasi penuh dari seluruh tim BPRS Dana Amanah Surakarta. Kami ingin berterima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam perjalanan kami, termasuk nasabah yang telah mempercayakan keuangan mereka kepada kami. Kami berkomitmen untuk terus memberikan layanan terdepan, melampaui harapan, dan berinovasi dalam menjawab kebutuhan finansial masyarakat. Bersama-sama, mari kita sambut masa depan yang lebih cerah di dunia perbankan syariah. Terima kasih atas dukungan Anda! 🏆✨ #PrestasiBPRS #KeunggulanSyariah #DanaAmanahSurakarta #InfoBankAward Views: 0
Menapaki Perjalanan Menuju Pertumbuhan Bisnis yang Pesat di BPRS Dana Amanah Surakarta
Pada akhir tahun 2023, BPRS Dana Amanah Surakarta dengan bangga mempersembahkan pencapaian luar biasa yang menunjukkan pertumbuhan pesat dalam berbagai aspek bisnis. Mari kita telusuri perbandingan antara tahun 2022 dan 2023, menggambarkan perjalanan luar biasa kami selama satu tahun terakhir. Perbandingan Kinerja 2022 dan 2023: **1. Aset (Asset): 2022: Rp 120.7 Milyar 2023: Rp 156.4 Milyar Pertumbuhan: +29.5% **2. Pembiayaan (Financing): 2022: Rp 68.7 Milyar 2023: Rp 93.2 Milyar Pertumbuhan: +35.4% **3. Pendanaan (Funding): 2022: Rp 96.9 Milyar 2023: Rp 124.5 Milyar Pertumbuhan: +28.4% **4. Profit: 2022: Rp 2.43 Milyar 2023: Rp 3.1 Milyar Pertumbuhan: +27.6% **5. NPF (Non-Performing Financing): 2022: 1.54% 2023: 1.18% Peningkatan Kualitas Portofolio: -0.36% Tema 2024: Acceleration of Business Growth & Prosperity Di tahun 2024, BPRS Dana Amanah Surakarta merangkul tema “Acceleration of Business Growth & Prosperity.” Kami berkomitmen untuk terus mengakselerasi pertumbuhan bisnis kami, menciptakan peluang baru, dan memberikan kesejahteraan kepada seluruh insan di dalamnya. Kami percaya bahwa dengan semangat inovasi, integritas, dan keberlanjutan, BPRS Dana Amanah Surakarta akan terus menjadi mitra keuangan yang handal, mendukung kemakmuran masyarakat, dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian setempat. Terima kasih kepada seluruh nasabah, mitra, dan seluruh tim BPRS Dana Amanah Surakarta yang telah menjadi bagian dari perjalanan luar biasa ini. Bersama-sama, mari kita capai prestasi yang lebih tinggi dan berkesinambungan di masa depan yang penuh harapan. Views: 0
Kegiatan Inklusi Keuangan BDA : Sharing Session & Motivasi oleh Direktur Utama BDA kepada KSPPS BMT Mitra Niaga, 30 Januari 2024
Pada tanggal 30 Januari 2024, BPRS Dana Amanah Surakarta menggelar Kegiatan Inklusi Keuangan yang bertajuk “Menjadi Insan yang HEBAT!!”. Acara ini melibatkan Sharing Session & Motivasi khusus dari Direktur Utama BDA, Bapak Karsono, SE, kepada jajaran manajerial dan staff dari KSPPS BMT Mitra Niaga. Tempat acara dipilih di Ballroom Restoran Taman Sari Colomadu, Karanganyar, pukul 09.00 WIB. Inspirasi dari Pemimpin: Bapak Karsono, SE, selaku Direktur Utama BPRS Dana Amanah Surakarta, memberikan semangat dan motivasi yang luar biasa kepada jajaran manajerial dan staff dari KSPPS BMT Mitra Niaga. Melalui Sharing Session yang penuh inspirasi, beliau berbagi pengalaman, kebijaksanaan, dan pandangan mengenai inklusi keuangan serta peran penting KSPPS BMT Mitra Niaga dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Financial Highlight yang Menggembirakan: Dalam sesi tersebut, Bapak Karsono juga menyampaikan pencapaian Financial Highlight BPRS Dana Amanah Surakarta yang semakin membaik. Ini mencakup pertumbuhan portofolio, kinerja keuangan yang stabil, dan kontribusi positif terhadap inklusi keuangan di wilayah setempat. Hal ini menjadi inspirasi bagi KSPPS BMT Mitra Niaga untuk terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan keuangan yang berkualitas. Budaya Kerja dan Spiritual Karyawan BDA: Direktur Utama BDA juga memperkenalkan Budaya Kerja Karyawan BDA dan Budaya Spiritual Karyawan BDA yang menjadi landasan keberhasilan perusahaan. Konsep ini diharapkan dapat menginspirasi KSPPS BMT Mitra Niaga untuk mengadopsi nilai-nilai yang sama dalam mengembangkan bisnisnya dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabah. Acara ini bukan hanya sekadar pertemuan, tetapi juga merupakan langkah nyata BPRS Dana Amanah Surakarta dalam membangun sinergi dengan lembaga keuangan syariah lainnya, membentuk jejaring yang kuat, dan mendukung inklusi keuangan di tingkat lokal. Semoga momentum “Menjadi Insan yang HEBAT!!” ini membawa dampak positif dalam peningkatan kapasitas dan semangat berprestasi bagi KSPPS BMT Mitra Niaga serta mewujudkan inklusi keuangan yang lebih baik di masyarakat Views: 0
Tanda Tangan Deklarasi Komitmen RBB 2024 dan Rewarding Karyawan
Pada tanggal 26 Januari 2024, Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Dana Amanah Surakarta menyelenggarakan acara monumental yang bertajuk “Penandatanganan Deklarasi Komitmen RBB 2024 & Rewarding Karyawan”. Acara ini digelar di Banking Hall BDA, dimulai pukul 17.00 WIB, dan mengusung tema “2024 Acceleration of Business Growth & Prosperity”. Arahan Inspiratif dari Direksi: Acara dimulai dengan arahan yang penuh semangat dan inspirasi dari jajaran direksi BPRS Dana Amanah Surakarta. Mereka menyampaikan visi dan misi perusahaan untuk tahun 2024, menggarisbawahi komitmen untuk percepatan pertumbuhan bisnis dan kemakmuran bersama. Business Review yang Mencerahkan: Pada sesi Business Review, direksi menyajikan pencapaian bisnis yang membanggakan di tahun sebelumnya. Ini mencakup pertumbuhan portofolio, inovasi produk, dan kontribusi positif terhadap perekonomian lokal. Review ini memberikan gambaran jelas tentang arah strategis yang diambil oleh BPRS Dana Amanah Surakarta. Rewarding Staff untuk Meningkatkan Semangat Kerja: Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi karyawan, BPRS Dana Amanah Surakarta memberikan reward kepada para staff yang telah menonjol selama tahun lalu. Penghargaan ini mencakup prestasi individual, kolaborasi tim, dan kontribusi luar biasa dalam mencapai tujuan perusahaan. Deklarasi Komitmen Bersama: Momentum puncak acara terjadi saat seluruh karyawan bersama-sama menandatangani Deklarasi Komitmen RBB 2024. Komitmen ini mencerminkan tekad bersama untuk menjalankan aktivitas bisnis dengan integritas, inovasi, dan tanggung jawab sosial yang tinggi. Doa Bersama dan Ramah Tamah: Acara ditutup dengan doa bersama untuk memohon keberkahan dalam setiap langkah perjalanan BPRS Dana Amanah Surakarta di tahun yang akan datang. Sesi ramah tamah dan pengenalan setiap insan BDA dan keluarganya menciptakan lingkungan yang akrab dan mendekatkan hubungan di antara seluruh komunitas BPRS Dana Amanah Surakarta. Fungames yang Meningkatkan Kebersamaan: Tidak lupa, kegiatan ini diselingi dengan berbagai fungames yang meriah, memperkuat rasa kebersamaan dan keceriaan di antara peserta acara. Acara “2024 Acceleration of Business Growth & Prosperity” mencerminkan komitmen BPRS Dana Amanah Surakarta untuk menjadi pionir dalam pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dan memberikan nilai tambah kepada semua pemangku kepentingan. Semoga semangat keberhasilan ini terus membawa kemakmuran bagi seluruh komunitas BPRS Dana Amanah Surakarta. Views: 1
Family Gathering BDA
Pada tanggal 31 Desember 2023, BPRS Dana Amanah Surakarta mengadakan acara “Gather Together” di Jasty Garden & Resto Colomadu, Karanganyar. Acara ini merupakan Family Gathering yang bertujuan mempererat hubungan antara karyawan dan pengurus BPRS Dana Amanah Surakarta serta keluarga mereka. Suasana Hangat dari Arahan Direksi: Acara dibuka dengan arahan yang penuh inspirasi dari direksi BPRS Dana Amanah Surakarta. Mereka menyampaikan visi dan misi perusahaan serta memberikan motivasi kepada seluruh insan BDA untuk terus berkontribusi dan berkembang bersama. Pengenalan Setiap Insan BDA dan Keluarganya: Sebuah sesi pengenalan dilakukan untuk mempererat keakraban antar-karyawan. Setiap insan BDA dan keluarganya memiliki kesempatan untuk berbagi kisah, mengenal lebih dekat, dan memperluas jejaring dalam lingkungan yang santai dan akrab. Fungames yang Menghibur: Tema “Gather Together” tidak hanya menjadi slogan, namun juga menjadi kenyataan melalui berbagai fungames yang menghibur. Permainan-permainan seru dan interaktif berhasil menciptakan suasana keceriaan dan kebersamaan di antara seluruh peserta. Ramah Tamah yang Penuh Makna: Acara ini memberikan kesempatan bagi semua peserta untuk saling bersilaturahmi dan bertukar pengalaman. Suasana ramah tamah tercipta secara alami, menguatkan keterikatan sebagai satu keluarga besar BPRS Dana Amanah Surakarta. Pembagian Doorprize yang Menyenangkan: Semaraknya acara terus berlanjut dengan pembagian doorprize yang dinanti-nantikan. Hadiah-hadiah menarik berhasil memunculkan senyuman di wajah para pemenang, menambah kebahagiaan dalam acara ini. Pemberian Bingkisan Spesial: Sebagai bentuk apresiasi kepada pasangan karyawan yang telah memberikan dukungan maksimal, BPRS Dana Amanah Surakarta memberikan bingkisan spesial berupa uang tunai. Pemberian ini menjadi wujud terima kasih atas dedikasi dan kontribusi pasangan karyawan yang telah mendukung perjalanan karier mereka. Acara “Gather Together” berhasil menciptakan kenangan indah dan meninggalkan kesan positif bagi setiap peserta. BPRS Dana Amanah Surakarta terus menunjukkan komitmennya untuk membangun hubungan yang kokoh dan harmonis dalam lingkungan kerja yang profesional dan penuh kekeluargaan. Semoga semangat kebersamaan ini terus membawa berkah dan kesuksesan untuk tahun-tahun yang akan datang. Views: 1