Untuk mengajukan Pembiayaan iB Hebat, calon peminjam harus memenuhi beberapa syarat, antara lain menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan merupakan seorang guru yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Selain itu, diperlukan SK Pengangkatan Pegawai untuk PNS atau SK untuk non-PNS dari Kementerian terkait sebagai bukti status kepegawaian. Syarat lain mencakup memiliki Surat Tugas Mengajar dengan jam mengajar minimal 24 jam, serta pengesahan sebagai seorang Pendidik yang dibuktikan melalui Sertifikat Pendidik dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi atau Kementerian Agama untuk guru dengan status PNS di Kemenag. Calon peminjam juga diharuskan mengisi formulir dan melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Akad menyesuaikan dengan kebutuhan, terdiri dari :
Views: 0
© 2024 BPRS Dana Amanah Surakarta