Akad mudharabah adalah salah satu bentuk akad atau perjanjian bisnis dalam ekonomi syariah yang banyak digunakan di dunia usaha, yang mengandalkan kerja sama antara pihak modal dan pihak pengelola. Akad ini digunakan dari usaha skala kecil hingga besar, baik itu di sektor perbankan, investasi, maupun asuransi.
Pengertian AKAD MUDHARABAH
Akad mudharabah dilakukan antara dua pihak shahibul mal (pihak yang memiliki modal) dan mudharib (pihak yang mengelola modal). Dalam akad ini, shahibul mal menyerahkan sejumlah modal kepada mudharib, yang kemudian akan mengelola modal tersebut dan menghasilkan manfaat. Manfaat yang dihasilkan kemudian akan dibagi secara proporsional antara shahibul mal dan mudharib.
Jenis-Jenis Akad Mudharabah
Berikut ini adalah jenis-jenis akad mudharabah yang sering digunakan.
- Mudharabah Mutlaqah
Mudharabah mutlaqah adalah jenis akad mudharabah yang memberikan kebebasan penuh kepada mudharib dalam mengelola modal yang diberikan oleh shahibul mal. Mudharib dapat menggunakan modal tersebut untuk investasi atau bisnis.
- Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah muqayyadah adalah jenis akad mudharabah yang memberikan syarat tertentu pada pengelolaan modal yang dilakukan oleh mudharib. Syarat ini biasanya berupa jenis usaha atau investasi yang harus dilakukan oleh mudharib.
- Mudharabah Musytarakah
Mudharabah musytarakah adalah jenis akad mudharabah yang digunakan dalam asuransi syariah. Dalam akad ini, peserta (shahibul mal) dan perusahaan asuransi syariah (mudharib) bekerja sama untuk mengelola dana kontribusi yang telah dibayarkan oleh peserta. Manfaat yang dihasilkan akan dibagi antara shahibul mal dan mudharib.
Selain itu, perusahaan asuransi syariah sebagai mudharib juga akan menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama dana peserta. Modal atau dana perusahaan asuransi dan dana peserta kemudian diinvestasikan secara bersama-sama dalam portofolio. Perusahaan asuransi sebagai mudharib akan mengelola investasi dana tersebut.
Dalam akad mudharabah musytarakah, harus disebutkan sekurang-kurangnya:
- Hak dan kewajiban peserta dan perusahaan asuransi.
- Besaran nisbah, cara, dan waktu pembagian hasil investasi.
- Syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan produk asuransi yang diakadkan.
Ciri-Ciri Akad Mudharabah
Beberapa ciri-ciri akad mudharabah secara umum adalah sebagai berikut:
- Mengandalkan kerja sama antara shahibul mal dan mudharib.
- Pembagian manfaat antara shahibul mal dan mudharib berdasarkan pada kesepakatan yang telah dibuat bersama.
- Shahibul mal menanggung risiko sebesar dana yang telah diberikan.
- Mudharib sebagai pengelola modal tidak menanggung risiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya.
- Keputusan pengelolaan modal diambil oleh mudharib.
Tanggung Jawab dalam Akad Mudharabah
Dalam akad mudharabah, kedua belah pihak memiliki tanggung jawabnya masing-masing. Shahibul mal sebagai pihak yang memiliki modal bertanggung jawab atas risiko yang akan terjadi, sedangkan mudharib sebagai pihak yang mengelola modal bertanggung jawab atas pelaksanaan pengelolaan modal tersebut. Namun, mudharib tidak akan bertanggung jawab atas risiko yang terjadi akibat keadaan force majeure atau bencana alam.
Lebih lanjut lagi, untuk akad mudharabah musytarakah dalam asuransi syariah, mudharib wajib melakukan investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, dalam akad ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib (pengelola modal) dan sebagai musytarik (investor).
Sementara itu, peserta asuransi dalam produk saving dan para peserta asuransi secara kolektif dalam produk non-saving, bertindak sebagai shahibul mal (investor).
Hasil Investasi dalam Akad Mudharabah Musytarakah
Pembagian hasil investasi dalam akad mudharabah musytarakah dapat dilakukan dengan dua alternatif yang berbeda, antara lain:
Alternatif 1
- Hasil investasi dibagi antara perusahaan asuransi syariah (sebagai mudharib) dengan peserta asuransi (sebagai shahibul mal) sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.
- Bagian hasil investasi sesudah disisihkan untuk perusahaan asuransi syariah (sebagai mudharib) dibagi antara perusahaan asuransi (sebagai musytarik) dengan para peserta sesuai dengan porsi modal atau dana masing-masing.
Alternatif 2
- Hasil investasi dibagi secara proporsional antara perusahaan asuransi syariah (sebagai musytarik) dengan peserta asuransi berdasarkan porsi modal atau dana masing-masing.
- Bagian hasil investasi sesudah disisihkan untuk perusahaan asuransi syairah (sebagai musytarik) dibagi antara perusahaan asuransi syariah sebagai mudharib dengan peserta asuransi sesuai dengan nisbah yang disepakati.
Manfaat Akad Mudharabah
Akad mudharabah memiliki beberapa manfaat sebagai berikut:
- Manfaat bagi Peserta
Bagi peserta sebagai shahibul mal, akad mudharabah dapat memberikan peluang untuk mendapatkan manfaat dari investasi yang dilakukan oleh pengelola modal atau mudharib. Peserta juga tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk pengelolaan dana yang dilakukan oleh mudharib.
- Manfaat bagi Pengelola Dana
Bagi pengelola dana atau mudharib, akad mudharabah dapat memberikan kesempatan untuk mengembangkan bisnis atau investasi dengan menggunakan modal yang tidak dimilikinya. Selain itu, mudharib juga dapat memperoleh manfaat dari hasil usaha.
- Manfaat bagi Perekonomian
Dengan adanya akad mudharabah, masyarakat dapat memperoleh akses dalam mendapatkan dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan bisnis atau usaha. Hal ini akan memicu pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.
Views: 5
