Dalam pengajuan Pembiayaan iB Hebat untuk pensiunan, calon nasabah harus memenuhi beberapa persyaratan. Mereka harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan sudah memiliki status pensiunan, menjadi penerima manfaat pensiun, dengan batas usia maksimal 80 tahun pada saat pembiayaan lunas atau selesai. Calon nasabah juga diharuskan merupakan penerima manfaat pensiun dari negara yang dapat dibuktikan melalui Surat Keputusan Pensiun (SKEP) dan Kartu Identitas Pensiun (KARIP). Untuk mengajukan pembiayaan, calon nasabah perlu mengisi formulir permohonan pembiayaan dan melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Akad menyesuaikan dengan kebutuhan, terdiri dari :
Views: 14
© 2024 BPRS Dana Amanah Surakarta