Pengertian Bagi Hasil
Bagi hasil adalah sistem pengolahan dana dalam perekonomian Islam yang melibatkan pembagian hasil usaha antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (mudharib). Dalam istilah lain, profit sharing adalah perhitungan bagi hasil yang didasarkan pada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan.
Jenis Sistem Bagi Hasil
Profit Sharing:
• Sistem ini menentukan pembagian keuntungan berdasarkan hasil bersih dari pendapatan yang diterima setelah dikurangi dengan biaya-biaya operasional.
• Contoh: Keuntungan bersih dari investasi dibagi antara bank dan nasabah sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.
2) Revenue Sharing:
• Sistem ini menentukan pembagian keuntungan berdasarkan total pendapatan yang diperoleh sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan.
• Contoh: Keuntungan dibagi berdasarkan pendapatan kotor yang diperoleh dari usaha, tanpa memperhitungkan biaya operasional.
Akad yang Mengatur Nisbah Bagi Hasil
1) Akad Mudharabah:
• Perjanjian kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (mudharib).
• Keuntungan dari usaha dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati, sedangkan kerugian sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal.
2) Akad Musyarakah:
• Perjanjian kerja sama yang melibatkan pemilik modal dan pengelola dalam usaha bersama.
• Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati, dan kerugian dibagi sesuai dengan proporsi modal masing-masing pihak
.
Contoh Nisbah Bagi Hasil
1) Investasi Syariah:
• Investor menggunakan akad Mudharabah atau Musyarakah untuk mengatur pembagian keuntungan dengan pemilik usaha.
• Contoh: Investor mendapatkan 70% dari keuntungan, sementara pemilik usaha menerima 30%.
2) Produk Perbankan Syariah:
• Bank Syariah dan nasabah mencapai kesepakatan tentang pembagian keuntungan dan risiko dalam pembiayaan perumahan.
• Contoh: Bank memberikan dana untuk membeli rumah dan mengenakan biaya tambahan sebagai bagian dari akad Murabahah, yang kemudian menjadi bagian dari pembayaran yang harus dibayarkan oleh nasabah.
3) Asuransi Syariah:
• Perusahaan asuransi Syariah menggunakan kontribusi peserta untuk berinvestasi dan menghasilkan keuntungan.
• Contoh: Keuntungan dari investasi dibagi antara pemegang polis dan perusahaan asuransi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.
Prinsip dan Mekanisme
1) Perhitungan Bagi Hasil:
• Dapat dilakukan melalui dua mekanisme utama: Revenue Sharing dan Profit & Loss Sharing.
• Pada saat akad terjadi, wajib disepakati sistem bagi hasil yang digunakan, apakah PLS atau Gross Profit, untuk menghindari gharar.
2) Pembagian Hasil:
Pembagian hasil harus disepakati oleh kedua belah pihak dan dilakukan sesuai dengan nisbah yang disepakati di awal dan tercantum dalam akad.
Sumber :
https://ejournal.iainpalopo.ac.id/index.php/muamalah/article/download/664/506
https://www.prudentialsyariah.co.id/id/pulse/article/nisbah-bagi-hasil/
https://repository.uin-suska.ac.id/6701/4/BAB%20III.pdf
Views: 4