Peran sektor keuangan dalam pertumbuhan sektor riil sangat penting. Sektor keuangan membantu dalam penyaluran dana atau modal ke industri dengan prospek pertumbuhan yang menjanjikan. Kemampuan untuk mengalokasikan sumber daya keuangan ke proyek-proyek ekonomi produktif, akan menciptakan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dari sisi pengembangan, industri keuangan syariah di Indonesia berbeda dengan Malaysia dan Gulf Cooperation Council (GCC) yang berkonsentrasi pada produk perbankan, investasi, dan keuangan syariah. Industri keuangan syariah di Indonesia lebih berorientasi pada segmen retail dan memiliki kompleksitas lebih tinggi, diantaranya adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). BPRS merupakan lembaga perantara keuangan yang memiliki konsentrasi untuk memberikan pembiayaan pada sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). BPRS juga aktif menawarkan kegiatan bisnis khusus yang melayani UMKM dan berusaha membantu pengembangan ekonomi lokal dan daerah.
Pendanaan yang disalurkan BPRS terus mengalami peningkatan, meskipun bank umum terus mendominasi kredit dan pembiayaan untuk UMKM. BPRS terus berusaha untuk meningkatkan basis nasabah mereka untuk meningkatkan efisiensi. Dengan meningkatkan basis nasabah, BPRS akan memiliki cost of capital yang rendah dan efisiensi yang tinggi, memungkinkan mereka untuk menawarkan pembiayaan yang lebih kompetitif serta menawarkan investasi dengan keuntungan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, keberhasilan perbankan dalam hal pengelolaan serta efisiensi yang dicapai merupakan kunci keberhasilan yang patut untuk dijaga.
Regulasi perbankan pada umumnya diperlukan suatu negara untuk menjaga stabilitas ekonominya, terutama dalam mengelola dan mengatasi berbagai dampak negatif ketika terjadi guncangan ekonomi. Salah satu instrumen untuk mengukur keberhasilan pemerintah dalam menerapkan regulasi dan melihat dampaknya terhadap ekonomi adalah dengan menganalisis indeks kebebasan ekonomi. Terdapat dua pengukuran yang mampu menggambarkan kebebasan ekonomi di suatu negara. World Annual Reports yang dipublikasikan oleh Fraser Institute dan Index of Economic Freedom dari Heritage Foundation dan Wall Street Journal. Pengukuran yang kedua telah diakui sebagai pengukuran yang paling komprehensif dan sistematis dengan database 157 negara sejak tahun 1995.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hubungan antara kebebasan ekonomi dengan efisiensi BPR Syariah di Indonesia. Kajian ini berupaya untuk mengembangkan penelitian dan keilmuan di bidang lembaga keuangan mikro Islam. Kajian di bidang ini sangatlah minim, dengan demikian, terdapat gap penelitian untuk mengembangkan penelitian yang berupaya menganalisis hubungan antara performa BPRS dengan indeks kebebasan ekonomi.
Penelitian kuantitatif ini menggunakan data dari 40 BPRS di 34 provinsi di Indonesia dimulai dari tahun 2014 hingga 2020. Data diambil dari laporan keuangan BPRS yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan total pengamatan sebanyak 280 pengamatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan DEA nonparametrik untuk menghitung efisiensi BPRS yang diukur dengan menghitung rasio antara output dan inputnya. Variabel output yang digunakan untuk mengukur efisiensi adalah total aktiva produktif sedangkan variabel input menggunakan total deposit dan total biaya operasional. Regresi tobit digunakan untuk mengungkap dampak kebebasan ekonomi terhadap efisiensi BPRS.
Pengaruh positif dan signifikan ditemukan antara efisiensi BPRS dan komponen kebebasan ekonomi seperti Kebebasan Berusaha, Pengeluaran Pemerintah dan Kebebasan Berinvestasi. Kebebasan Berusaha mencerminkan kebebasan menjalankan usaha tanpa banyak intervensi dari pemerintah, dimana regulasi yang ketat menjadi kendala dalam melakukan kegiatan usaha. Semakin tinggi skor kebebasan berusaha, menandakan semakin rendahnya beban regulasi yang ditanggung oleh produsen sehingga biaya output menjadi lebih rendah serta mendorong kinerja bank yang lebih efisien. Sejalan dengan itu, Pengeluaran Pemerintah yang tinggi membuat ekonomi tumbuh serta menciptakan iklim yang sehat. Lebih lanjut, kebebasan investasi menyiratkan akses yang lebih mudah ke pasar dan mengarah pada efisiensi biaya.
Hasil penelitian juga menunjukkan efek negatif yang signifikan antara integrasi pemerintah dan beban pajak terhadap efisiensi. Integrasi pemerintah merupakan komponen fundamental yang mencerminkan supremasi hukum. Dalam hal ini, implementasi hukum yang tinggi menyebabkan inefisiensi. Demikian pula, beban pajak dipandang sebagai penghambat kebebasan ekonomi individu dan korporasi. Semakin tinggi beban pajak akan menghambat pengembangan bisnis perusahaan maupun perorangan dan menimbulkan inefisiensi di sektor keuangan. Kebebasan ekonomi secara keseluruhan memiliki dampak menguntungkan terhadap efisiensi BPRS.
Pemerintah patut mempertimbangkan konsekuensi dan dampak dari liberalisasi dan reformasi sektor keuangan. Ketika perbankan beroperasi di lingkungan yang mendukung dan tidak terlalu dibatasi, hal ini mendorong peningkatan aktivitas usaha perbankan serta efisiensi.
Semakin ketatnya persaingan yang disebabkan semakin liberalnya sektor perbankan, para pengelola BPRS cenderung mencari cara untuk memperoleh optimalisasi dari pemanfaatan sumber daya yang tersedia dengan sebaik-baiknya. Dalam konteks ini, lingkungan operasi yang fleksibel dapat meningkatkan kinerja. Pengelola BPRS memiliki kewajiban untuk menggunakan segala upaya dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan serta menciptakan lingkungan yang lebih berkelanjutan.
Tim penulis: Masrizal, Sukmana, R., Fianto, B. A., & Gultom, R. Z. (2022). Does economic freedom fosters Islamic rural banks efficiency? Evidence from Indonesia. International Journal of Productivity and Performance Management. https://doi.org/10.1108/IJPPM-11-2021-0660
Informasi detail dari penelitian ini dapat dilihat di:https://doi.org/10.1108/IJPPM-11-2021-0660
Views: 11