Investasi Syariah

Pengertian Investasi Syariah

Investasi syariah adalah salah satu cara penanaman modal dengan tujuan meraih keuntungan sesuai syariah islam. Prinsip hukum dan   landasan operasional investasi ini bersumber dari Al-Qur’an, hadist, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) M

Jenis-jenis Investasi Syariah

  • Reksa Dana Syariah

Reksadana syariah merupakan jenis investasi yang dikelola oleh manajer investasi dalam bentuk produk pasar uang, obligasi, atau saham dan harus sesuai dengan prinsip Islam. Harga reksadana cukup beragam, bahkan Anda bisa memulainya dari Rp100 ribu saja, sehingga cocok untuk pemula dengan modal kecil.

  • Sukuk

Sukuk adalah obligasi berupa efek berbentuk sekuritas aset dengan skema pengelolaan berdasarkan syariah Islam. Sukuk dibedakan menjadi sukuk negara yang diterbitkan oleh pemerintah dan sukuk korporasi yang diterbitkan oleh perusahaan swasta maupun BUMN.

  • Saham Syariah

Saham syariah dikenal sebagai salah satu investasi yang paling menguntungkan. Jenis investasi ini menerapkan konsep musyarakah, yakni penyertaan modal dengan bagi hasil untuk pihak yang terlibat. Oleh karena itu, dalam pengelolaannya tidak terdapat unsur riba.

  • Deposito Syariah

Deposito syariah merupakan produk simpanan berjangka yang dikelola dengan prinsip syariah. Instrumen ini menempatkan nasabah sebagai pemilik sekaligus pengelola dana. Nantinya, pembagian keuntungan ditentukan melalui akad mudharabah.

  • Properti atau Tanah

Properti dan tanah merupakan contoh investasi syariah yang paling menguntungkan karena harganya cenderung naik setiap tahun. Sebelum memilih aset, perhatikan lokasi, akses, dan resiko bencana karena akan berpengaruh pada stabilitas harga.

Syarat Investasi Syariah

  • Objek Investasi Halal

Manajer investasi hanya boleh menempatkan dana investor pada bisnis-bisnis halal. Hal ini karena Islam melarang investasi terhadap bisnis non-halal seperti perusahaan minuman keras, daging babi, narkoba, dan sebagainya.

  • Pengecekan dan Pembersihan Keuntungan

Secara berkala, bank syariah melakukan pengecekan pada tiap bisnis yang didanai apakah masih beroperasi sesuai syariah Islam atau tidak. Dengan demikian, bank dapat memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh benar-benar “bersih”.

  • Disertai Akad Mudharabah dan Wakalah bil Ujrah

Akad mudharabah berkaitan dengan pembagian untung-rugi sedangkan akad wakalah bil ujrah berkaitan dengan pelimpahan kekuasaan yang diberikan investor kepada manajer investasi untuk mengelola dananya sesuai syariah islam.

Cara Perhitungan Bagi Hasil Investasi Syariah

Ali membeli saham milik PT. A sebesar Rp5.000.000 dengan harga per lot Rp10.000. Maka Ali memiliki 500 lot saham. Apabila Ali membeli dengan jumlah yang sama per bulan, maka dalam satu tahun Ali memiliki 6000 lot saham. Dalam kurun waktu satu tahun, harga saham PT. A naik menjadi Rp11.000 per lot.

Dalam perhitungan ini, jumlah keuntungan akan dipengaruhi oleh biaya online trading sebesar 0,1%, pajak penjualan sebesar 0,1%, dan pajak dividen sebesar 10%. Berikut langkah-langkah perhitungannya.

  1. Totalkan lebih dulu harga per lot dengan jumlah lot yang dimiliki
    000 X 6000 = Rp66.000.000
  2. Kemudian tambahkan dengan dividen yang diterima, misalnya Rp500 ribu.
    000.000 + Rp500.000 = Rp66.500.000
  3. Nominal ini lalu dikurangi dengan biaya trading, pajak penghasilan dan pajak dividen

Keuntungan
= Rp66.500.000 – 0,1% – 0,1% – 10%
= Rp66.500.000 – (0.2%x Rp60.000.000)- (10% x Rp500.000)
= Rp66.500.000 – Rp120.000 – Rp50.000
= Rp66.330.000

Maka, keuntungan yang Anda dapatkan sebesar Rp66.330.000 – Rp60.000.000 (harga saham semula) yaitu Rp 6.330.000

Sumber : https://www.ocbc.id/id/article/2021/09/27/investasi-syariah

Views: 1

Share This:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jl. K.H Samanhudi No.162, Sondakan, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57147

MEDIA SOSIAL

Hubungi Kami

Berita & Pembaruan

© 2024 BPRS Dana Amanah Surakarta

Halo BDA