Pengertian Investasi Syariah
Investasi syariah adalah salah satu cara penanaman modal dengan tujuan meraih keuntungan sesuai syariah islam. Prinsip hukum dan landasan operasional investasi ini bersumber dari Al-Qur’an, hadist, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) M
Jenis-jenis Investasi Syariah
- Reksa Dana Syariah
Reksadana syariah merupakan jenis investasi yang dikelola oleh manajer investasi dalam bentuk produk pasar uang, obligasi, atau saham dan harus sesuai dengan prinsip Islam. Harga reksadana cukup beragam, bahkan Anda bisa memulainya dari Rp100 ribu saja, sehingga cocok untuk pemula dengan modal kecil.
- Sukuk
Sukuk adalah obligasi berupa efek berbentuk sekuritas aset dengan skema pengelolaan berdasarkan syariah Islam. Sukuk dibedakan menjadi sukuk negara yang diterbitkan oleh pemerintah dan sukuk korporasi yang diterbitkan oleh perusahaan swasta maupun BUMN.
- Saham Syariah
Saham syariah dikenal sebagai salah satu investasi yang paling menguntungkan. Jenis investasi ini menerapkan konsep musyarakah, yakni penyertaan modal dengan bagi hasil untuk pihak yang terlibat. Oleh karena itu, dalam pengelolaannya tidak terdapat unsur riba.
- Deposito Syariah
Deposito syariah merupakan produk simpanan berjangka yang dikelola dengan prinsip syariah. Instrumen ini menempatkan nasabah sebagai pemilik sekaligus pengelola dana. Nantinya, pembagian keuntungan ditentukan melalui akad mudharabah.
- Properti atau Tanah
Properti dan tanah merupakan contoh investasi syariah yang paling menguntungkan karena harganya cenderung naik setiap tahun. Sebelum memilih aset, perhatikan lokasi, akses, dan resiko bencana karena akan berpengaruh pada stabilitas harga.
Syarat Investasi Syariah
- Objek Investasi Halal
Manajer investasi hanya boleh menempatkan dana investor pada bisnis-bisnis halal. Hal ini karena Islam melarang investasi terhadap bisnis non-halal seperti perusahaan minuman keras, daging babi, narkoba, dan sebagainya.
- Pengecekan dan Pembersihan Keuntungan
Secara berkala, bank syariah melakukan pengecekan pada tiap bisnis yang didanai apakah masih beroperasi sesuai syariah Islam atau tidak. Dengan demikian, bank dapat memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh benar-benar “bersih”.
- Disertai Akad Mudharabah dan Wakalah bil Ujrah
Akad mudharabah berkaitan dengan pembagian untung-rugi sedangkan akad wakalah bil ujrah berkaitan dengan pelimpahan kekuasaan yang diberikan investor kepada manajer investasi untuk mengelola dananya sesuai syariah islam.
Cara Perhitungan Bagi Hasil Investasi Syariah
Ali membeli saham milik PT. A sebesar Rp5.000.000 dengan harga per lot Rp10.000. Maka Ali memiliki 500 lot saham. Apabila Ali membeli dengan jumlah yang sama per bulan, maka dalam satu tahun Ali memiliki 6000 lot saham. Dalam kurun waktu satu tahun, harga saham PT. A naik menjadi Rp11.000 per lot.
Dalam perhitungan ini, jumlah keuntungan akan dipengaruhi oleh biaya online trading sebesar 0,1%, pajak penjualan sebesar 0,1%, dan pajak dividen sebesar 10%. Berikut langkah-langkah perhitungannya.
- Totalkan lebih dulu harga per lot dengan jumlah lot yang dimiliki
000 X 6000 = Rp66.000.000 - Kemudian tambahkan dengan dividen yang diterima, misalnya Rp500 ribu.
000.000 + Rp500.000 = Rp66.500.000 - Nominal ini lalu dikurangi dengan biaya trading, pajak penghasilan dan pajak dividen
Keuntungan
= Rp66.500.000 – 0,1% – 0,1% – 10%
= Rp66.500.000 – (0.2%x Rp60.000.000)- (10% x Rp500.000)
= Rp66.500.000 – Rp120.000 – Rp50.000
= Rp66.330.000
Maka, keuntungan yang Anda dapatkan sebesar Rp66.330.000 – Rp60.000.000 (harga saham semula) yaitu Rp 6.330.000
Sumber : https://www.ocbc.id/id/article/2021/09/27/investasi-syariah
Views: 1