Al Murabahah merupakan salah satu prinsip jual beli dalam Islam. Dalam dunia perbankan syariah, Akad Murabahah membantu para Nasabah untuk melakukan transaksi di bank dengan sistem syariah agar terhindar dari riba. Larangan riba tercantum dalam surah Ali Imran ayat 130,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . وَاتَّقُواْ النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir.”
Definisi Murabahah
Mengutip buku Akad Tabarru’ & Tijarah susunan Betti Anggraini dkk, secara bahasa murabahah berasal dari kata rabiha-yarbahu-ribhan-marabahan yang artinya beruntung atau memberikan keuntungan. Sementara itu, kata ribh bermakna sebagai suatu kelebihan yang diperoleh dari produksi atau modal. Dijelaskan dalam buku Akuntansi Syariah di Indonesia tulisan Sri Nurhayati, murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
Hal yang membedakan murabahah dengan penjualan yang biasa dikenal ialah, dalam akad Murabahah penjual secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa harga pokok pembelian (HPP) barang tersebut dan berapa besar margin keuntungan yang diinginkannya.
Murabahah harus berpegang dengan prinsip transparansi, kejujuran, dan ketulusan. Karenanya, sifat yang dihasilkan dari murabahah adalah bahwa penjual harus mengungkapkan kepada pembeli harga pembelian barang tersebut sekaligus mengungkapkan jumlah selisih harga yang ditambahkan sebagai komponen biaya perolehan barang itu, seperti disebutkan melalui buku Fleksibilitas Kontrak Berbasis Resiprokal: Analisis Pembiayaan Murabahah di BPRS karya Didiek Noeryono Basar.
Dalil Terkait Murabahah
Merujuk pada sumber yang sama, dalil yang menjadi dasar hukum murabahah tercantum pada surah Al Baqarah ayat 275,
ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ
Artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Selain itu, dalam hadits Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak halal menjual sesuatu yang tidak engkau miliki dan tidak ada keuntungan pada sesuatu yang belum ada jaminan.” (HR Ibnu Majah No 2179)
Rukun dan Syarat Murabahah :
1. Pelaku akad (penjual dan pembeli)
2. Benda yang diperjualbelikan
3. Nilai barang yang diperjualbelikan
4. Ijab dan qobul
Syarat Murabahah :
1. Mengetahui harga awal pembelian
2. Dapat diketahui untung yang diperoleh penjual
3. Modal yang dikeluarkan hendaknya berupa barang mitsliyat atau yang memiliki varian serupa
4. Jual beli murabahah tidak bercampur dengan transaksi yang mengandung riba
5. Akad jual beli pertama harus sah
Itulah pembahasan mengenai murabahah yang mencakup definisi, landasan hukum, rukun dan syaratnya. Semoga bermanfaat.
Views: 0