Peran sektor keuangan dalam pertumbuhan sektor riil sangat penting. Sektor keuangan membantu dalam penyaluran dana atau modal ke industri dengan prospek pertumbuhan yang menjanjikan. Kemampuan untuk mengalokasikan sumber daya keuangan ke proyek-proyek ekonomi produktif, akan menciptakan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dari sisi pengembangan, industri keuangan syariah di Indonesia berbeda dengan Malaysia dan Gulf Cooperation Council (GCC) yang berkonsentrasi pada produk perbankan, investasi, dan keuangan syariah. Industri keuangan syariah di Indonesia lebih berorientasi pada segmen retail dan memiliki kompleksitas lebih tinggi, diantaranya adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). BPRS merupakan lembaga perantara keuangan yang memiliki konsentrasi untuk memberikan pembiayaan pada sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). BPRS juga aktif menawarkan kegiatan bisnis khusus yang melayani UMKM dan berusaha membantu pengembangan ekonomi lokal dan daerah. Pendanaan yang disalurkan BPRS terus mengalami peningkatan, meskipun bank umum terus mendominasi kredit dan pembiayaan untuk UMKM. BPRS terus berusaha untuk meningkatkan basis nasabah mereka untuk meningkatkan efisiensi. Dengan meningkatkan basis nasabah, BPRS akan memiliki cost of capital yang rendah dan efisiensi yang tinggi, memungkinkan mereka untuk menawarkan pembiayaan yang lebih kompetitif serta menawarkan investasi dengan keuntungan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, keberhasilan perbankan dalam hal pengelolaan serta efisiensi yang dicapai merupakan kunci keberhasilan yang patut untuk dijaga. Regulasi perbankan pada umumnya diperlukan suatu negara untuk menjaga stabilitas ekonominya, terutama dalam mengelola dan mengatasi berbagai dampak negatif ketika terjadi guncangan ekonomi. Salah satu instrumen untuk mengukur keberhasilan pemerintah dalam menerapkan regulasi dan melihat dampaknya terhadap ekonomi adalah dengan menganalisis indeks kebebasan ekonomi. Terdapat dua pengukuran yang mampu menggambarkan kebebasan ekonomi di suatu negara. World Annual Reports yang dipublikasikan oleh Fraser Institute dan Index of Economic Freedom dari Heritage Foundation dan Wall Street Journal. Pengukuran yang kedua telah diakui sebagai pengukuran yang paling komprehensif dan sistematis dengan database 157 negara sejak tahun 1995. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hubungan antara kebebasan ekonomi dengan efisiensi BPR Syariah di Indonesia. Kajian ini berupaya untuk mengembangkan penelitian dan keilmuan di bidang lembaga keuangan mikro Islam. Kajian di bidang ini sangatlah minim, dengan demikian, terdapat gap penelitian untuk mengembangkan penelitian yang berupaya menganalisis hubungan antara performa BPRS dengan indeks kebebasan ekonomi. Penelitian kuantitatif ini menggunakan data dari 40 BPRS di 34 provinsi di Indonesia dimulai dari tahun 2014 hingga 2020. Data diambil dari laporan keuangan BPRS yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan total pengamatan sebanyak 280 pengamatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan DEA nonparametrik untuk menghitung efisiensi BPRS yang diukur dengan menghitung rasio antara output dan inputnya. Variabel output yang digunakan untuk mengukur efisiensi adalah total aktiva produktif sedangkan variabel input menggunakan total deposit dan total biaya operasional. Regresi tobit digunakan untuk mengungkap dampak kebebasan ekonomi terhadap efisiensi BPRS. Pengaruh positif dan signifikan ditemukan antara efisiensi BPRS dan komponen kebebasan ekonomi seperti Kebebasan Berusaha, Pengeluaran Pemerintah dan Kebebasan Berinvestasi. Kebebasan Berusaha mencerminkan kebebasan menjalankan usaha tanpa banyak intervensi dari pemerintah, dimana regulasi yang ketat menjadi kendala dalam melakukan kegiatan usaha. Semakin tinggi skor kebebasan berusaha, menandakan semakin rendahnya beban regulasi yang ditanggung oleh produsen sehingga biaya output menjadi lebih rendah serta mendorong kinerja bank yang lebih efisien. Sejalan dengan itu, Pengeluaran Pemerintah yang tinggi membuat ekonomi tumbuh serta menciptakan iklim yang sehat. Lebih lanjut, kebebasan investasi menyiratkan akses yang lebih mudah ke pasar dan mengarah pada efisiensi biaya. Hasil penelitian juga menunjukkan efek negatif yang signifikan antara integrasi pemerintah dan beban pajak terhadap efisiensi. Integrasi pemerintah merupakan komponen fundamental yang mencerminkan supremasi hukum. Dalam hal ini, implementasi hukum yang tinggi menyebabkan inefisiensi. Demikian pula, beban pajak dipandang sebagai penghambat kebebasan ekonomi individu dan korporasi. Semakin tinggi beban pajak akan menghambat pengembangan bisnis perusahaan maupun perorangan dan menimbulkan inefisiensi di sektor keuangan. Kebebasan ekonomi secara keseluruhan memiliki dampak menguntungkan terhadap efisiensi BPRS. Pemerintah patut mempertimbangkan konsekuensi dan dampak dari liberalisasi dan reformasi sektor keuangan. Ketika perbankan beroperasi di lingkungan yang mendukung dan tidak terlalu dibatasi, hal ini mendorong peningkatan aktivitas usaha perbankan serta efisiensi. Semakin ketatnya persaingan yang disebabkan semakin liberalnya sektor perbankan, para pengelola BPRS cenderung mencari cara untuk memperoleh optimalisasi dari pemanfaatan sumber daya yang tersedia dengan sebaik-baiknya. Dalam konteks ini, lingkungan operasi yang fleksibel dapat meningkatkan kinerja. Pengelola BPRS memiliki kewajiban untuk menggunakan segala upaya dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan serta menciptakan lingkungan yang lebih berkelanjutan. Tim penulis: Masrizal, Sukmana, R., Fianto, B. A., & Gultom, R. Z. (2022). Does economic freedom fosters Islamic rural banks efficiency? Evidence from Indonesia. International Journal of Productivity and Performance Management. https://doi.org/10.1108/IJPPM-11-2021-0660 Informasi detail dari penelitian ini dapat dilihat di:https://doi.org/10.1108/IJPPM-11-2021-0660 Views: 15
Peran Literasi dan Inklusi dalam Keuangan Syariah
Industri keuangan Syariah menjadi makin penting dalam konteks global saat ini. Konsep yang didasarkan pada prinsip-prinsip Syariah Islam, seperti larangan riba dan spekulasi, telah menarik perhatian banyak orang yang mencari alternatif yang sesuai dengan keyakinan dan nilai mereka. Dalam konteks ini, literasi dan inklusi keuangan memegang peran penting dalam memajukan industri keuangan syariah. Artikel ini akan menjelaskan pentingnya literasi dan inklusi keuangan dalam industri keuangan syariah, serta mengulas tingkat literasi keuangan di Indonesia beserta upaya-upaya untuk meningkatkannya. Literasi Keuangan dalam Industri Keuangan Syariah Literasi keuangan merujuk pada pemahaman dan keterampilan individu dalam mengelola keuangan mereka dengan baik. Ini mencakup pengetahuan tentang berbagai produk dan layanan keuangan, serta kemampuan untuk membuat keputusan keuangan yang cerdas dan berkelanjutan. Pentingnya Literasi Keuangan dalam Industri Keuangan Syariah Literasi keuangan memiliki peran yang sangat penting dalam industri keuangan syariah. Dengan pemahaman yang baik tentang prinsip-prinsip keuangan syariah, individu dapat menggunakan produk dan layanan keuangan syariah dengan lebih efektif. Literasi keuangan syariah adalah landasan bagi seseorang untuk mengelola finansial sesuai dengan aturan dalam Islam. Dilansir dari situs resmi OJK, literasi keuangan syariah penting karena: Meningkatkan pertumbuhan ekonomi: Makin tinggi indeks literasi keuangan syariah, maka makin mudah sistem keuangan diimplementasikan dan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi. Meningkatkan inklusi keuangan: Makin besar pengetahuan masyarakat akan produk dan layanan keuangan syariah, maka akan meningkatkan indeks inklusi keuangan syariah. Meningkatkan pemanfaatan produk dan jasa keuangan syariah: Makin tinggi tingkat literasi keuangan syariah, maka akan makin banyak orang yang akan memanfaatkan produk dan jasa keuangan syariah. Inklusi Keuangan dalam Industri Keuangan Syariah Inklusi keuangan mengacu pada akses dan partisipasi yang luas dari individu-individu dalam sistem keuangan formal. Hal ini mencakup ketersediaan berbagai produk dan layanan keuangan yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, termasuk yang berbasis prinsip-prinsip syariah. Peran Inklusi Keuangan dalam Memajukan Industri Keuangan Syariah Inklusi keuangan memiliki peran krusial dalam pengembangan industri keuangan syariah. Dengan memastikan akses yang adil dan merata terhadap produk dan layanan keuangan syariah, inklusi keuangan memungkinkan lebih banyak individu untuk berpartisipasi dalam ekonomi berbasis syariah. Ini menciptakan pasar yang lebih besar dan beragam untuk produk dan layanan keuangan syariah, yang pada gilirannya dapat mendorong inovasi dan pertumbuhan industri. Inklusi keuangan memberikan berbagai manfaat bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan. Bagi individu, inklusi keuangan memungkinkan akses yang lebih mudah terhadap layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti pembiayaan mikro syariah, tabungan syariah, dan asuransi syariah. Ini membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan finansial mereka dengan cara yang sesuai dengan keyakinan dan nilai-nilai mereka. Di sisi masyarakat, inklusi keuangan dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dengan memungkinkan partisipasi yang lebih luas dalam aktivitas ekonomi. Ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan dan membantu menciptakan lapangan kerja baru. Selain itu, inklusi keuangan juga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan akses yang lebih baik terhadap layanan keuangan yang penting, seperti pendidikan keuangan, perlindungan asuransi, dan investasi yang berkelanjutan. Dengan demikian, inklusi keuangan tidak hanya menguntungkan individu, tetapi juga menyumbang pada pembangunan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan. Tingkat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Indonesia Melansir dari CNBC, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa indeks literasi keuangan syariah meningkat sebesar 30% pada tahun 2023, mencapai 39%. Namun, tingkat inklusi keuangan syariah masih stagnan di angka 12%. Sejak tahun 2019 hingga 2022, indeks literasi keuangan syariah Indonesia tetap berada di level 9%, meskipun inklusi keuangannya naik dari 9% menjadi 12%. Faktor Utama yang Memengaruhi Tingkat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Indonesia Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada dua faktor yang memengaruhi tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia, antara lain: Pangsa pasar yang rendah dalam industri keuangan syariah menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap keuangan syariah masih sangat minim. Ini konsisten dengan temuan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022, yang menunjukkan bahwa indeks inklusi keuangan syariah hanya mencapai 12,12%, jauh di bawah indeks keuangan secara keseluruhan yang mencapai 85,10%. Inovasi dan daya saing industri keuangan syariah yang masih rendah. Hal ini terlihat dari inovasi produk keuangan syariah yang lebih terbatas, harga produk dan layanan yang lebih mahal, serta jaringan kantor yang belum seluas industri keuangan konvensional sehingga belum dapat menjangkau masyarakat, terutama di wilayah terpencil. Upaya untuk Meningkatkan Literasi Inklusi Keuangan Syariah di Indonesia Pemerintah melalui situs resmi OJK menyebutkan bahwa untuk mewujudkan visi menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah terkemuka dunia, diperlukan peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah. Adapun beberapa cara untuk meningkatkannya adalah sebagai berikut: Mengembangkan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Mengoptimalkan jaringan dan akses. Menggelar program literasi, pelatihan, dan sosialisasi secara berkelanjutan. Meningkatkan kepedulian masyarakat dan pelaku usaha terhadap keuangan dan ekonomi syariah. Meningkatkan inovasi, kapabilitas, serta daya saing industri jasa keuangan syariah. Melibatkan lingkungan pondok pesantren di daerah. Menggelar kuliah umum. Kesimpulan Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa literasi keuangan dan inklusi keuangan memegang peran penting dalam pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia. Literasi keuangan mengacu pada pemahaman dan keterampilan individu dalam mengelola keuangan mereka, sementara inklusi keuangan mengacu pada akses individu dan masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Dalam industri keuangan syariah, pentingnya literasi keuangan terletak pada pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip ekonomi Islam dan pengelolaan keuangan yang sesuai dengan syariah. Dengan literasi keuangan yang kuat, masyarakat dapat lebih memahami produk-produk keuangan syariah yang ditawarkan dan membuat keputusan finansial yang lebih cerdas. Sementara itu, inklusi keuangan berperan penting dalam memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat memiliki akses yang adil dan merata terhadap produk dan layanan keuangan syariah. Dengan inklusi keuangan yang baik, industri keuangan syariah dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan, sambil memberikan manfaat ekonomi yang luas bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan. Dengan terus meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang literasi dan inklusi keuangan, diharapkan masyarakat Indonesia dapat mengelola keuangan mereka dengan lebih baik, meningkatkan partisipasi dalam industri keuangan syariah, dan akhirnya mencapai kesejahteraan finansial yang lebih baik. Jika Anda ingin lebih mendalami informasi seputar ekonomi syariah, Anda dapat mengunjungi Sharia Knowledge Centre (SKC) oleh Prudential Syariah. SKC adalah kanal informasi, inovasi, dan kolaborasi yang akan membantu Anda menjalani transaksi keuangan dengan prinsip-prinsip Syariah yang benar dan berkelanjutan. Sharia Knowledge
Hawalah
Ketika orang meminjamkan hartanya kepada orang lain, dan ternyata orang yang berutang tersebut tidak mampu untuk membayar, hal ini akan berdampak menjadi suatu masalah yang menyebabkan penagih tidak dapat menagihkan utangnya. Oleh karena itu, syariat Islam memberikan solusi berupa akad hawalah, agar orang yang meminjamkan bisa mendapatkan kembali barang yang dipinjam, melalui perantara orang ketiga yang akan menanggung dan membayarkan utang tersebut. Lalu, apa sebenarnya hawalah ini? Apa saja jenis dan contoh aplikasi akad hawalah? Untuk mengetahui jawabannya, mari kita simak penjelasan berikut ini. Pengertian Hawalah Hawalah adalah istilah dari kata tahawwul yang artinya berpindah atau tahwil yang berarti pengalihan. Definisi hawalah dapat diartikan sebagai pengalihan atau pemindahan utang piutang dari pihak kreditur kepada pihak penanggung pelunasan utang. Dalam praktiknya, hawalah merupakan proses yang memindahkan utang dari muhil (peminjam pertama) kepada pihak muhal’alaih (peminjam kedua yang mampu secara finansial) untuk diberikan kepada muhal (pihak piutang) melalui akad, atau kata-kata. Pada transaksi Syariah, perpindahan pembayaran utang ini termasuk sah, jika tetapi memenuhi asas Syariah dan menghindari larangannya. Dasar Hukum Hawalah Dasar hukum hawalah berpedoman pada kitab Al-Qur’an dan hadits. Berdasarkan Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 282, Allah berfirman yang artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaknya kamu menuliskannya, dan hendaklah penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.” Sementara itu pada hadits riwayat al-Bukhari, Rasulullah pernah bersabda mengenai hawalah, yang artinya sebagai berikut: “Menunda-nunda pembayaran utang oleh orang mampu adalah suatu kezaliman. Maka, jika seseorang di antara kamu dialihkan hak penagihan piutangnya (dihiwalahkan) kepada pihak yang mampu, maka terimalah.” Di Indonesia, Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga telah mengatur akad hawalah dengan mengeluarkan fatwa DSN-MUI No.12/DSN-MUI/IV/2000 tentang Hawalah, fatwa DSN-MUI No. 34/DSN-MUI/IX/2002 tentang Letter of Credit (L/C) Impor Syariah, dan fatwa DSN-MUI No. 58/DSN-MUI/V/2007 tentang hawalah bil ujrah. Rukun Hawalah Rukun hawalah adalah rukun yang wajib terpenuhi sebelum akad terjadi. Apabila tidak terpenuhi salah satunya, maka akad tidak sah. Rukun-rukun tersebut antara lain: 1. Muhil Muhil adalah orang yang mempunyai utang. Seorang muhil harus berakal sehat, baligh, dan mempunyai kemampuan melaksanakan akad hawalah. Selain itu, muhil atau pemilik utang harus menjalankan akad ini atas keinginan pribadi, tanpa paksaan dari pihak mana pun. 2. Muhal Muhal adalah orang yang memberikan utang atau pihak piutang. Pihak muhal juga harus mencapai usia baligh, berakal sehat, dan melaksanakan akad secara sukarela tanpa paksaan. Ijab qabul hawalah oleh muhal harus berada dalam majelis akad dan pihak terkait turut serta menyaksikannya. 3. Muhal’alaih Muhal’alaih adalah pihak yang diberi tanggung jawab untuk melunasi utang pihak muhil. Pihak ini harus berakal sehat berusia baligh, mampu secara finansial, dan memahami pelaksanaan akad. Pihak muhal’alaih juga mengucapkan ijab qabul dalam majelis akad dengan kehadiran pihak terkait. 4. Utang yang Diakadkan Dalam konsep hawalah, utang merupakan bentuk pinjaman antara muhil dan muhal, dan akan dilunasi oleh pihak muhal’alaih. Utang tersebut dapat berupa uang, aset dan barang berharga lainnya. Meski begitu, utang tersebut tidak boleh berbentuk barang setengah jadi atau belum ada nilainya, seperti bibit tanaman yang belum berbuah, janji bantuan hibah yang belum diterima, dan sebagainya. Jenis-Jenis Hawalah Sayyid Sabiq (dalam Fiqih Sunnah), Idris Ahmad (dalam Fiqih al-Syafi’iyah), dan Abdul Aziz (dalam Ensiklopedia Hukum Islam) menyatakan bahwa dalam praktiknya, akad hawalah dibedakan ke dalam dua kelompok, yaitu berdasarkan jenis pemindahan objek akad dan rukun hawalah. Berikut adalah penjelasan selengkapnya. 1. Berdasarkan Pemindahan Objek Akad Jenis hawalah berdasarkan pemindahannya, yaitu: a. Hawalah Dayn Hawalah dayn merupakan pemindahan utang kepada orang lain yang mempunyai utang kepadanya. Dalam artian lain, hawalah dayn merupakan pemindahan kewajiban untuk membayar utang (pemindah utang/kewajiban). b. Hawalah Haqq Hawalah haqq adalah pemindahan hak menuntut utang. Dalam artian lain, pada hawalah haqq yang bertindak sebagai muhil adalah pemohon utang dan ia mengalihkan haknya kepada pemberi utang yang lain, sedangkan orang yang berutang tidak berubah atau berganti. 2. Berdasarkan Rukun Jika dilihat dari rukunnya, jenis hawalah dapat dibagi menjadi dua, yaitu hawalah muqayyadah dan muthlaqah. a. Hawalah Muqayyadah Hawalah muqayyadah atau pemindahan bersyarat merupakan pengalihan sebagai ganti pembayaran utang muhil (pihak pertama) kepada muhal (pihak kedua). Contohnya, ketika A berpiutang kepada B sebesar Rp5 juta, sedangkan B berpiutang kepada C sebesar Rp5 juta, maka B dapat mengalihkan haknya untuk menuntut piutangnya yang ada pada C, kepada A sebagai ganti pembayaran utang B kepada A. Berdasarkan skenario di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam hawalah muqayyadah pada satu sisi merupakan hawalah haqq, karena mengalihkan hak menuntut piutangnya dari C ke A (pemindahan hak). Sedangkan di sisi lain, hal ini juga merupakan hawalah ad-dayn, karena B mengalihkan kewajiban piutangnya dengan A, kepada C yang memiliki utang kepada B, sehingga urusan piutang yang terjadi adalah antara C kepada A saja. b. Hawalah Muthlaqah Hawalah muthlaqah atau pemindahan mutlak yaitu pengalihan utang yang tidak ditegaskan sebagai ganti rugi terhadap pembayaran utang muhil (pihak pertama) kepada muhal (pihak kedua). Contohnya, A berutang kepada B sebesar Rp5 juta. Kemudian, A mengalihkan utangnya kepada C (muhal’alaih), sehingga C (muhal’alaih) mempunyai kewajiban membayar utang A kepada B tanpa A menegaskan pengalihan utangnya. Pihak C di sini haruslah pihak yang mampu secara finansial (muhal’alaih) untuk membayarkan utang, tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Pada skenario di atas, dapat disimpulkan bahwa yang terjadi dalam hawalah muthlaqah ini adalah hawalah ad-dayn, yaitu pemindahan kewajiban utang saja. Contoh Hawalah Hawalah dapat dilakukan untuk situasi kehidupan sehari-hari maupun di dalam lembaga keuangan Syariah. Berikut ini adalah contoh penerapannya: 1. Hawalah dalam Kehidupan Sehari-hari Praktik hawalah dalam kehidupan sehari-hari dapat kita lihat ketika terdapat dua orang yang pergi ke rumah makan. A membayarkan biaya makan B, dan B teringat bahwa C memiliki utang kepada B dengan jumlah yang sama dengan biaya makan B. Pada kondisi ini, B berhak untuk mengalihkan piutangnya kepada C, sehingga C berkewajiban untuk membayarkan piutang B kepada A. 2. Hawalah dalam Lembaga Keuangan Syariah Dalam praktik perbankan Syariah, fasilitas hawalah lazimnya dilakukan untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar bisa melanjutkan usahanya. Kemudian, bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan utang. Untuk mengantisipasi kerugian yang akan timbul, bank perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang berutang. Ketika kebutuhan supplier akan dilikuidasi, ia
Keuangan Syariah
Keuangan syariah didefinisikan sebagai kondisi dan system keuangan masyarakat yang menggunakan produk dan layanan keuangan berdasarkan prinsip syariah. prinsip ini menggunakan akad-akad atau kontrak dengan konsep bagi hasil, jual beli dan jasa serta menegasikan konsep bunga. Pemerintah Indonesia sejak tahun 90-an mengakomodir perkembangan keuangan syariah dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang turut diikuti dengan kebijakan dikeluarkannya beberapa ketentuan pelaksanaan yang berbentuk SK Direksi BI/ Peraturan Bank Indonesia, dengan memberikan landasan hukum lebih kuat bagi pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Peraturan tersebut memberikan kesempatan luas untuk mengembangkan jaringan perbankan syariah, melalui izin pembukaan Kantor Cabang Syariah (KCS) oleh bank konvensional. Bank umum juga menjalankan dua kegiatan usaha, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2008 pada tanggal 16 Juli 2008, tentang Perbankan Syariah disahkan yang memberikan landasan hukum industri perbankan syariah nasional dan diharapkan mendorong perkembangan bank syariah di Indonesia. Selain produk hukum perbankan syariah, ada beberapa pengesahan hukum tentang keuangan syariah, diantaranya; (i) UU No.19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (sukuk); dan (ii) UU No.42 tahun 2009 tentang Amandemen Ketiga UU No.8 tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa. Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhan Keuangan Syariah secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan. Dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional dan mendorong percepatan pengembangan sektor Keuangan Syariah, pemerintah secara khusus mendirikan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) pada tanggal 8 November 2016 agar dapat meningkatkan efektifitas, efisiensi pelaksanaan rencana pembangunan nasional bidang keuangan dan ekonomi keuangan syariah. Selanjutnya sejak diundangkan tanggal 10 Februari 2020, pemerintah melakukan perubahan Komite Nasional Keuangan Syariah menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang bertujuan meningkatkan pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah guna mendukung pembangunan ekonomi nasional. Tujuan dari Sekretariat Nasional Keuangan Inklusi (SNKI) adalah mendorong pertumbuhan ekonomi, mempercepat penanggulangan kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan antar individu dan antar daerah. Kerangka penerapan SNKI untuk mencapai target inklusi keuangan sebesar 90% pada tahun 2024 terdiri dari lima pilar dan pondasi. Lima pilar SNKI yaitu edukasi keuangan, hak properti masyarakat, fasilitasi intermediasi dan saluran distribusi, layanan keuangan sektor pemerintah dan perlindungan konsumen. Kelima pilar SNKI ini harus ditopang oleh tiga fondasi yaitu kebijakan dan regulasi yang kondusif, infrastruktur teknologi informasi keuangan yang mendukung, serta organisasi dan mekanisme implementasi yang efektif. Nomenklatur Keuangan Inklusif Keuangan Syariah dalam mendukung SNKI sangatlah relevan, keuangan inklusif membutuhkan dukungan seluruh stakeholder termasuk industri keuangan syariah walaupun secara market size, keuangan inklusif terbilang masih sedikit. Tetapi secara growth, pertumbuhan industri keuangan syariah sangatlah tinggi bila dibandingkan dengan keuangan konvensional. pertumbuhan aset perbankan syariah mencapai 15,63 persen, pembiayaan syariah tumbuh 20,44 persen, dan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 12,93 persen. Sementara, bank konvensional pada periode tersebut, pertumbuhan asetnya sebesar 9,42 persen, pembiayaan 10,6 persen, dan DPK mencapai 8,58 persen (OJK,2022). Kontribusi Keuangan Syariah dalam SNKI dapat dilihat dari kontribusi industri keuangan syariah baik bank syariah maupun non-bank syariah (IKNB) yang masih dibawah 2-digit yaitu 7.2% dibandingkan dengan bank konvensional sebesar 92.7%. demikian pula pada segmen mikro, kecil menengah dengan melihat serapan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis akad syariah, dapat dilihat market share-nya sebesar 3.9% yaitu 15 trilyun dibandingkan dengan KUR konvensional sebesar 378 trilyun (Kemenko, 2022) Pada sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) relatif menunjukkan angka yang sama, baik pasar modal syariah, pegadaian syariah, Leasing syariah, fintech syariah termasuk crowdfunding syariah. Tetapi karena pasar syariah demikian besar, maka peluang pertumbuhan (growth) dalam memperluas pasar yang secara otomatis menambah angka indeks keuangan inklusi dapat lebih di optimalkan. Oleh karena itu dengan target serta segmen prioritas SNKI pada tiga kelompok sasaran; UMKM, masyarakat lintas kelompok dan berpenghasilan rendah dapat lebih ditingkatkan. Views: 21
Mengenal Al Mudharabah
Akad mudharabah adalah salah satu bentuk akad atau perjanjian bisnis dalam ekonomi syariah yang banyak digunakan di dunia usaha, yang mengandalkan kerja sama antara pihak modal dan pihak pengelola. Akad ini digunakan dari usaha skala kecil hingga besar, baik itu di sektor perbankan, investasi, maupun asuransi. Pengertian AKAD MUDHARABAH Akad mudharabah dilakukan antara dua pihak shahibul mal (pihak yang memiliki modal) dan mudharib (pihak yang mengelola modal). Dalam akad ini, shahibul mal menyerahkan sejumlah modal kepada mudharib, yang kemudian akan mengelola modal tersebut dan menghasilkan manfaat. Manfaat yang dihasilkan kemudian akan dibagi secara proporsional antara shahibul mal dan mudharib. Jenis-Jenis Akad Mudharabah Berikut ini adalah jenis-jenis akad mudharabah yang sering digunakan. Mudharabah Mutlaqah Mudharabah mutlaqah adalah jenis akad mudharabah yang memberikan kebebasan penuh kepada mudharib dalam mengelola modal yang diberikan oleh shahibul mal. Mudharib dapat menggunakan modal tersebut untuk investasi atau bisnis. Mudharabah Muqayyadah Mudharabah muqayyadah adalah jenis akad mudharabah yang memberikan syarat tertentu pada pengelolaan modal yang dilakukan oleh mudharib. Syarat ini biasanya berupa jenis usaha atau investasi yang harus dilakukan oleh mudharib. Mudharabah Musytarakah Mudharabah musytarakah adalah jenis akad mudharabah yang digunakan dalam asuransi syariah. Dalam akad ini, peserta (shahibul mal) dan perusahaan asuransi syariah (mudharib) bekerja sama untuk mengelola dana kontribusi yang telah dibayarkan oleh peserta. Manfaat yang dihasilkan akan dibagi antara shahibul mal dan mudharib. Selain itu, perusahaan asuransi syariah sebagai mudharib juga akan menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama dana peserta. Modal atau dana perusahaan asuransi dan dana peserta kemudian diinvestasikan secara bersama-sama dalam portofolio. Perusahaan asuransi sebagai mudharib akan mengelola investasi dana tersebut. Dalam akad mudharabah musytarakah, harus disebutkan sekurang-kurangnya: Hak dan kewajiban peserta dan perusahaan asuransi. Besaran nisbah, cara, dan waktu pembagian hasil investasi. Syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan produk asuransi yang diakadkan. Ciri-Ciri Akad Mudharabah Beberapa ciri-ciri akad mudharabah secara umum adalah sebagai berikut: Mengandalkan kerja sama antara shahibul mal dan mudharib. Pembagian manfaat antara shahibul mal dan mudharib berdasarkan pada kesepakatan yang telah dibuat bersama. Shahibul mal menanggung risiko sebesar dana yang telah diberikan. Mudharib sebagai pengelola modal tidak menanggung risiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya. Keputusan pengelolaan modal diambil oleh mudharib. Tanggung Jawab dalam Akad Mudharabah Dalam akad mudharabah, kedua belah pihak memiliki tanggung jawabnya masing-masing. Shahibul mal sebagai pihak yang memiliki modal bertanggung jawab atas risiko yang akan terjadi, sedangkan mudharib sebagai pihak yang mengelola modal bertanggung jawab atas pelaksanaan pengelolaan modal tersebut. Namun, mudharib tidak akan bertanggung jawab atas risiko yang terjadi akibat keadaan force majeure atau bencana alam. Lebih lanjut lagi, untuk akad mudharabah musytarakah dalam asuransi syariah, mudharib wajib melakukan investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, dalam akad ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib (pengelola modal) dan sebagai musytarik (investor). Sementara itu, peserta asuransi dalam produk saving dan para peserta asuransi secara kolektif dalam produk non-saving, bertindak sebagai shahibul mal (investor). Hasil Investasi dalam Akad Mudharabah Musytarakah Pembagian hasil investasi dalam akad mudharabah musytarakah dapat dilakukan dengan dua alternatif yang berbeda, antara lain: Alternatif 1 Hasil investasi dibagi antara perusahaan asuransi syariah (sebagai mudharib) dengan peserta asuransi (sebagai shahibul mal) sesuai dengan nisbah yang telah disepakati. Bagian hasil investasi sesudah disisihkan untuk perusahaan asuransi syariah (sebagai mudharib) dibagi antara perusahaan asuransi (sebagai musytarik) dengan para peserta sesuai dengan porsi modal atau dana masing-masing. Alternatif 2 Hasil investasi dibagi secara proporsional antara perusahaan asuransi syariah (sebagai musytarik) dengan peserta asuransi berdasarkan porsi modal atau dana masing-masing. Bagian hasil investasi sesudah disisihkan untuk perusahaan asuransi syairah (sebagai musytarik) dibagi antara perusahaan asuransi syariah sebagai mudharib dengan peserta asuransi sesuai dengan nisbah yang disepakati. Manfaat Akad Mudharabah Akad mudharabah memiliki beberapa manfaat sebagai berikut: Manfaat bagi Peserta Bagi peserta sebagai shahibul mal, akad mudharabah dapat memberikan peluang untuk mendapatkan manfaat dari investasi yang dilakukan oleh pengelola modal atau mudharib. Peserta juga tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk pengelolaan dana yang dilakukan oleh mudharib. Manfaat bagi Pengelola Dana Bagi pengelola dana atau mudharib, akad mudharabah dapat memberikan kesempatan untuk mengembangkan bisnis atau investasi dengan menggunakan modal yang tidak dimilikinya. Selain itu, mudharib juga dapat memperoleh manfaat dari hasil usaha. Manfaat bagi Perekonomian Dengan adanya akad mudharabah, masyarakat dapat memperoleh akses dalam mendapatkan dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan bisnis atau usaha. Hal ini akan memicu pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Views: 23
Mengenal Akad Al Murabahah
Al Murabahah merupakan salah satu prinsip jual beli dalam Islam. Dalam dunia perbankan syariah, Akad Murabahah membantu para Nasabah untuk melakukan transaksi di bank dengan sistem syariah agar terhindar dari riba. Larangan riba tercantum dalam surah Ali Imran ayat 130, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . وَاتَّقُواْ النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir.” Definisi Murabahah Mengutip buku Akad Tabarru’ & Tijarah susunan Betti Anggraini dkk, secara bahasa murabahah berasal dari kata rabiha-yarbahu-ribhan-marabahan yang artinya beruntung atau memberikan keuntungan. Sementara itu, kata ribh bermakna sebagai suatu kelebihan yang diperoleh dari produksi atau modal. Dijelaskan dalam buku Akuntansi Syariah di Indonesia tulisan Sri Nurhayati, murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Hal yang membedakan murabahah dengan penjualan yang biasa dikenal ialah, dalam akad Murabahah penjual secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa harga pokok pembelian (HPP) barang tersebut dan berapa besar margin keuntungan yang diinginkannya. Murabahah harus berpegang dengan prinsip transparansi, kejujuran, dan ketulusan. Karenanya, sifat yang dihasilkan dari murabahah adalah bahwa penjual harus mengungkapkan kepada pembeli harga pembelian barang tersebut sekaligus mengungkapkan jumlah selisih harga yang ditambahkan sebagai komponen biaya perolehan barang itu, seperti disebutkan melalui buku Fleksibilitas Kontrak Berbasis Resiprokal: Analisis Pembiayaan Murabahah di BPRS karya Didiek Noeryono Basar. Dalil Terkait Murabahah Merujuk pada sumber yang sama, dalil yang menjadi dasar hukum murabahah tercantum pada surah Al Baqarah ayat 275, ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ Artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Selain itu, dalam hadits Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak halal menjual sesuatu yang tidak engkau miliki dan tidak ada keuntungan pada sesuatu yang belum ada jaminan.” (HR Ibnu Majah No 2179) Rukun dan Syarat Murabahah : 1. Pelaku akad (penjual dan pembeli) 2. Benda yang diperjualbelikan 3. Nilai barang yang diperjualbelikan 4. Ijab dan qobul Syarat Murabahah : 1. Mengetahui harga awal pembelian 2. Dapat diketahui untung yang diperoleh penjual 3. Modal yang dikeluarkan hendaknya berupa barang mitsliyat atau yang memiliki varian serupa 4. Jual beli murabahah tidak bercampur dengan transaksi yang mengandung riba 5. Akad jual beli pertama harus sah Itulah pembahasan mengenai murabahah yang mencakup definisi, landasan hukum, rukun dan syaratnya. Semoga bermanfaat. Views: 6